Perhitungan Archives - RDN Consulting


No more posts

May 12, 2020
3-1280x853.jpg

Berapa besaran PTKP 2020? PTKP adalah salah satu istilah yang umum dalam dunia perpajakan, yang merupakan akronim dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Mengutip dari Wikipedia, PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan neto wajib pajak pribadi dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan. Jadi, Anda akan menemukan PTKP saat menghitung besaran PPh 21 terutang sebelum membayar dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi. 

Sekilas Tentang Tarif PTKP

Tarif PTKP ini sempat beberapa kali mengalami perubahan beberapa tahun lalu. Secara singkat, perubahan yang aktif terjadi sejak tahun 2008. Pada tahun tersebut, terbit Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 38 Tahun 2008 yang masih berlaku sampai sekarang. Undang-undang ini menerapkan PTKP yang berlaku sejak 1 Januari 2009.

Kemudian, tarif PTKP berubah setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.

Perubahan tarif selanjutnya terjadi pada tahun 2015 dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015.

Perubahan terakhir terjadi pada tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ini menjadi peraturan terakhir yang mengatur besaran tarif PTKP dan masih berlaku sampai sekarang.

Besaran Tarif PTKP 2020

Seperti yang telah disebutkan pada paragraf sebelumnya, tarif PTKP yang berlaku sesuai dengan PMK Nomor 10/PMK.010/2016. Artinya, tarif PTKP yang berlaku sejak 2016 masih dipakai sampai sekarang. Lalu, berapa besaran tarifnya?

Secara sederhana, tarif PTKP untuk pria dan wanita belum menikah adalah Rp54 juta. Jika sudah menikah, akan mendapatkan tambahan sebesar Rp4,5 juta. Jika memiliki tanggungan sedarah lurus (ayah, ibu, anak kandung) atau semenda lurus (mertua, anak angkat) akan mendapatkan penambahan sebesar Rp4,5 juta dengan maksimal jumlah tanggungan per wajib pajak adalah 3 orang. Jika pajak istri ditanggung suami, besaran PTKP suami mendapatkan tambahan sebesar Rp54 juta.

Mari lihat lebih lengkap melalui poin-poin berikut

  1. PTKP Pria Tidak Menikah dan Wanita Menikah/Tidak Menikah
Status Wajib Pajak Tarif PTKP
TK/0 Rp54,000,000.00
TK/1 Rp58,500,000.00
TK/2 Rp63,000,000.00
TK/3 Rp67,500,000.00

 

  • TK/0: Tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan
  • TK/1: Tidak menikah dan memiliki 1 tanggungan
  • TK/2: Tidak menikah dan memiliki 2 tanggungan
  • TK/3: Tidak menikah dan memiliki 3 tanggungan

Wanita menikah dapat memiliki PTKP tidak menikah kecuali jika dapat membuktikan kalau suami tidak bekerja.

 

2. PTKP Pria Menikah dan Istri Tidak Bekerja/Tidak Memiliki Usaha

Status Wajib Pajak Tarif PTKP
K/0 Rp58,500,000.00
K/1 Rp63,000,000.00
K/2 Rp67,500,000.00
K/3 Rp72,000,000.00

 

  • K/0: Menikah dan tidak memiliki tanggungan
  • K/1: Menikah dan memiliki 1 tanggungan
  • K/2: Menikah dan memiliki 2 tanggungan
  • K/3: Menikah dan memiliki 3 tanggungan

 

3. PTKP Suami-Istri Digabung

Status Wajib Pajak Tarif PTKP
K/I/0 Rp112,500,000.00
K/I/1 Rp117,000,000.00
K/I/2 Rp121,500,000.00
K/1/3 Rp126,000,000.00

 

  • K/I/0: Menikah dan tidak memiliki tanggungan
  • K/I/1: Menikah dan memiliki 1 tanggungan
  • K/I/2: Menikah dan memiliki 2 tanggungan
  • K/I/3: Menikah dan memiliki 3 tanggungan

Contoh Penghitungan PTKP 2020

Mari mencoba menghitung PTKP 2020 Anda dengan beberapa contoh soal berikut.

  1. Heru merupakan karyawan perusahaan DEF dengan penghasilan setahun sebesar Rp54 juta. Laki-laki ini masih melajang dan belum menikah. Bagaimana penghitungan PPh 21 dengan PTKP yang berlaku?

Karena Anto belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka tarif PTKP-nya adalah TK/0.

PPh 21 Terutang= Gaji setahun – PTKP

PPh 21 Terutang= Rp54,000,000 – Rp54,000,000

PPh 21 Terutang Anto adalah Rp0.

  1. Memasuki tahun pajak baru, Heru telah menikah namun belum memiliki anak. Gaji Heru mengalami kenaikan menjadi Rp5,5 juta per bulan, dan mendapatkan komponen pengurang biaya jabatan sebesar 5% dan iuran pensiun sebesar Rp100.000. Bagaimana penghitungan PTKP Heru?

Sebelumnya, mari menghitung pengurang gaji Heru.

Biaya jabatan (5% x Rp5,500,000)= Rp275,000

Iuran pensiun= Rp100,000

Total komponen pengurang sebesar Rp375,000

Penghasilan neto per bulan= Gaji – Komponen Pengurang

Penghasilan neto per bulan= Rp5,500,000 – Rp375,000

Penghasilan neto per bulan= Rp5,125,000

Penghasilan neto setahun= Rp5,125,000 x 12 = Rp61,500,000

Selanjutnya adalah menghitung PTKP-nya. Karena sudah menikah dan belum memiliki anak atau tanggungan lainnya, PTKP Heru adalah K/0.

Rp54,000,000 + Rp4,500,000= Rp58,500,000

Penghasilan Kena Pajak= Penghasilan Neto – PTKP Setahun

Penghasilan Kena Pajak= Rp61,500,000 – Rp58,500,000

Penghasilan Kena Pajak= Rp3,000,000

Itulah contoh penghitungan PTKP dengan tarif yang berlaku. Untuk sebagian orang, penghitungan PTKP ini dapat memusingkan. Jika mengalami hal yang sama, Anda dapat berkonsultasi dengan Rusdiono Consulting. Sebagai Konsultan Pajak dan Akuntansi yang profesional, kami akan membantu Anda dalam menghitung besaran pajak terutang secara akurat, serta membayar dan melaporkannya tepat waktu.