Pajak Youtuber Archives - RDN Consulting


No more posts

July 29, 2022
gianandrea-villa-KWrNwBE87EY-unsplash-1280x853.jpg

Semua orang atau badan yang memiliki penghasilan diatas PTKP akan dikenai pajak. Tanpa kecuali para Youtuber. Lalu berapa dan bagaimana perhitungan pajak Youtuber ? cek selengkapnya dibawah ini !

Aturan Pajak Youtuber

Penghasilan Youtuber diperoleh dari jumlah tayangan iklan yang dipasang pada konten video. Umumnya per 1000 tayangan iklan mampu mendapatkan penghasilan sebesar 1 dolar AS. ada pula yang mendapatkan lebih dari tarif tersebut tergantung dari negara dimana kanal Youtube dibuat.

Pekerjaan sebagai Youtuber sendiri sehubungan dengan pekerjaan wajib pajak orang pribadi atau sering disingkat WP-OP. Umumnya yang masuk dalam kategori ini adalah foto model, pemain musik, pembawa acara, kru film, penari dan masih banyak lagi lainnya.

Pengenaan WP OP ialah penghasilan yang sehubungan dengan kegiatan usaha beromzet lebih dari Rp. 4.8 miliar rupiah. Dengan catatan penghasilan bruto- biaya–+ dengan koreksi fiskal.

Penghasilan WP-OP juga dikenakan pada jasa sehubungan dengan kegiatan usaha kurang dari Rp. 4.8 miliar dengan catatan penghasilan bruto x PPN. Aturan ini disesuaikan dengan PPh Final PP No.23 tahun 2018.

Batas Waktu Pembayaran Pajak Youtuber

Ada pula batas waktu pembayaran pajak ini baik untuk badan maupun orang pribadi. Bagi pelaporan SPT PPh badan paling lambat hingga 30 April setiap tahunnya. Sementara pada orang pribadi paling lambat pada 31 Maret setiap tahunnya.

Untuk SPT masa paling lambat pada 20 hari setiap akhir tahun pajak. Bila kewajibannya tidak dipenuhi maka ada denda keterlambatan yang perlu dibayarkan wajib pajak. Jika wajib pajaknya badan maka dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000 dan Rp. 100.000 untuk orang pribadi.

Perhitungan Pajak Penghasilan Youtuber

Perhitungan menganut pada PMK No 101/PMK.010/2016 terkait dengan penyesuaian PTKP. Artinya penghasilan pribadi yang lebih dari Rp. 4.5 juta sebulan akan dikenakan pajak. Dengan rincian jika lajang sebesar Rp. 54.000.000.

Bila ada wajib pajak berstatus kawin ada tambahan pengurangan Rp. 4.500.000. Bila ada tanggungan anak maka perlu dikurangi PTKP per anak sebesar Rp. 4.500.000 hingga anak ketiga.

Berdasarkan pasal 17 ayat 1 UU Pph No.36/2008 ada pula tarif progresif. Besaran tarifnya adalah sebagai berikut :

  1. Penghasilan sampai dengan Rp. 60.000.000 per tahunnya dikenakan 5 %
  2. Pendapatan Rp.60.000.000-Rp. 250.000.000 memiliki tarif pajak 15 %
  3. Penghasilan Rp. 250.000.000-Rp. 500.000.000 dikenakan tarif pajak 25 % 
  4. 30 % untuk penghasilan diatas Rp. 500.000.000 per tahunnya

Baca Juga: Memahami Endorsement dari Segi Pengenaan Pajak

Tidak ada yang diistimewakan dalam perpajakan termasuk Youtuber. Pajak Youtuber dapat dikenakan pajak progresif tergantung besaran penghasilan kanal Youtubenya. Namun, apabila anda seorang Youtuber dan content creator yang ingin kewajiban perpajakannya ditangani oleh tim kami yang profesional, hubungi Rusdiono Consulting di sini.


Send this to a friend