pajak yayasan Archives - RDN Consulting


No more posts

December 1, 2021
WhatsApp-Image-2021-11-27-at-9.51.09-AM.jpeg

Menjamurnya organisasi nirlaba dalam bentuk yayasan di Indonesia menjadi perhatian khusus bagi para penggiat pajak. Salah satunya adalah pajak atas yayasan.

Berbagai pertanyaan pun bermunculan di kalangan para penggiat yayasan, apakah Mereka juga dikenakan pajak?

Menjawab pertanyaan tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak ternyata mencermati hal tersebut dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana regulasinya mengenai pajak yayasan? Simak penjelasan singkat dan lengkap melalui artikel ini.

Sekilas Tentang Yayasan di Indonesia

Di Indonesia aturan terkait pendirian dan operasional yayasan diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2001 yang kemudian direvisi melalui UU No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Yayasan menurut Undang-Undang adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Bukan kah sebuah yayasan merupakan sebuah badan atau organisasi yang otomatis memiliki anggota?

Maksud dari tidak mempunyai anggota adalah yayasan tidak didirikan atas sekutu-sekutu atau pemegang saham atau selayaknya badan usaha lain yang digerakkan oleh beberapa anggota yang kekayaannya tidak terpisahkan dari pembentukan usaha.

Secara umum, yayasan sendiri memiliki dua jenis. Pertama yayasan nirlaba atau non-profit dan yayasan yang memiliki keuntungan atau profit.

Di Indonesia, yayasan diizinkan untuk mendirikan badan usaha dengan syarat penyertaan modalnya 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.

Usaha yang didirikan pun harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Misalnya, yayasan keagamaan mendirikan sekolah keagamaan.

Sedangkan yayasan non-profit secara operasional hanya menjalankan tugas sesuai dengan tujuan yayasan tanpa mencari keuntungan.

Meski tidak memiliki keuntungan, yayasan nirlaba atau non-profit tetap mencari pemasukan demi keberlangsungan yayasan tersebut.

Pemasukan ini lah yang sering dipertanyakan, apakah dikenakan pajak atau tidak. Lantas bagaimana peraturannya?

Ketentuan Dasar Pajak Yayasan di Indonesia

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), yang termasuk sebagai Wajib Pajak atau subjek pajak meliputi; Orang Pribadi, Badan, Bentuk Usaha Tetap, dan Warisan yang Belum Terbagi.

Seperti namanya, yayasan adalah “badan hukum” yang itu berarti yayasan baik profit maupun non-profit dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dianggap sebagai subjek pajak. 

Biasanya objek pajak yayasan yang memiliki profit meliputi laba usaha, imbalan karena pekerjaan, penghasilan karena bunga, termasuk diskonto atau pengembalian utang atau penghasilan lainnya yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Itu berarti, yayasan yang memiliki penghasilan dari usaha dikenakan Pajak Penghasilan Badan.

Sedangkan bagi yayasan non-profit, pemasukan yang diterima biasanya berbentuk hibah, bantuan, dan sisa lebih.

Mengacu pada Pasal 4 ayat (3) hibah dan bantuan yang diterima oleh yayasan serta sisa lebih yang dikelola yayasan menjadi sarana dan prasarana dalam jangka waktu tertentu dikecualikan dari objek pajak.

Di sisi lain apabila yayasan mempekerjakan karyawan, maka yayasan tersebut wajib memotong pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui PPh 21.

Ketentuan Pajak dari Pemberian Hibah

Salah satu pemasukan dari yayasan nirlaba atau non-profit adalah hibah yang biasanya diberikan oleh entitas seperti perusahaan, perorangan, atau yayasan lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan No,90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan mengakomodasi aturan perpajakan atas hibah tersebut.

Dalam Pasal 2 ayat (3) poin 2, 3, dan 4 menyebutkan bahwa pemberian hibah dikecualikan apabila hibah tersebut diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, dan badan sosial termasuk yayasan.

Perlu diingat, Pasal 2 ini tidak berdiri sendiri. Ada ketentuan lain yaitu pada Pasal 6 ayat (1) pengecualian pajak atas hibah berlaku apabila antara penerima dan pemberi tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.

Namun dalam hal kepemilikan dan penguasaan sepanjang kedua belah pihak dalam hal ini pemberi dan penerima merupakan badan keagamaan, pendidikan, atau yayasan tetap dikecualikan dari pungutan pajak.

 

 

Ketentuan Pajak dari Sisa Lebih Yayasan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, yayasan baik profit maupun non-profit termasuk sebagai subjek pajak.

Lalu, kapan pengenaan pajak tersebut berlaku bagi yayasan non-profit?

Jawabannya dapat Anda lihat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Bidang Pajak Penghasilan, PPN, dan PPnBM serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada Bagian ke-5 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Sosial dan/atau Keagamaan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan tertuang aturan mengenai pengenaan pajak dari sisa lebih yang dimiliki yayasan.

Aturan tersebut menyatakan bahwa sisa lebih yang dimiliki oleh yayasan selagi digunakan kembali untuk pengadaan sarana dan prasarana paling sedikit 25% dari sisa lebih maka dikecualikan dari pungutan pajak.

Dengan catatan, pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana dilakukan paling lama  dalam jangka waktu 4 tahun semenjak sisa lebih tersebut diperoleh.

Sisa lebih yang dimaksud adalah selisih dari penghitungan penghasilan yang diterima yayasan dan biaya-biaya yang meliputi dana bantuan, biaya operasional, atau biaya pengadaan program sarana dan prasarana.

Apabila sisa lebih tersebut tidak digunakan dalam waktu 4 tahun, maka sisa lebih itu dianggap sebagai objek pajak pada akhir tahun pajak setelah jangka waktu 4 tahun tersebut.

Contoh Kasus Penerapan Pajak pada Sisa Lebih yang Dimiliki Yayasan

Contoh 1

Sebuah yayasan XYZ yang merupakan yayasan nirlaba konservasi hutan memiliki sisa lebih Rp80.000.000 pada tahun 2019.

Dengan diskusi yang panjang pada akhir tahun 2019, Mereka memutuskan untuk menanamkan kembali sisa lebih tersebut untuk mencanangkan program lanjutan sebesar Rp60.000.000.

Sisanya, ditanamkan sebagai dana abadi dalam waktu 4 tahun sejak sisa lebih tersebut diterima. Bagaimana perlakuan pajaknya?

Jawaban:

JIka dilihat dari ilustrasi contoh dimana XYZ menanamkan kembali sisa lebih untuk program sarana dan prasarana sebesar 60%.

Dengan kata lain penggunaan sisa lebih sudah melebihi ambang batas bawah 25%. Itu berarti sisa lebih yayasan XYZ tidak dikenakan pajak atau dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Contoh 2

Yayasan MNO merupakan yayasan nirlaba yang berfokus pada konservasi hewan terancam punah yang di tahun 2019 memiliki sisa lebih sebesar Rp100.000.000.

Dari sisa lebih tersebut, MNO menggunakan Rp10.000.000 untuk program pengembangan sarana dan prasarana seperti pembelian makanan, penambahan kandang, dan penanaman pohon.

Sedangkan sisanya ditanamkan sebagai dana abadi dalam waktu 4 tahun. Lantas bagaimana perlakuan pajak pada Yayasan MNO?

Jawaban:

Sisa lebih yang digunakan oleh yayasan MNO sebagai penggunaan kembali untuk pembangunan sarana dan prasarana sebesar 10%. Kurang dari aturan yang ditetapkan oleh PMK 18/2021 yaitu batas bawah 25%.

 

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor dan isi SPT Tahunan Badan Di Sini!

 

Itu berarti Yayasan MNO tidak dapat dikecualikan dari objek pajak karena jumlah yang ditanamkan sebagai program sarana dan prasarana kurang dari 25%.

Itulah penjelasan singkat mengenai pajak yayasan. Apabila Anda memiliki yayasan dan membutuhkan pendampingan dalam perencanaan pajak, Anda bisa menghubungi Kami, konsultan pajak dan akuntansi Rusdiono Consulting.