pajak kendaraan bermotor Archives - RDN Consulting


No more posts

May 5, 2021
WhatsApp-Image-2021-05-02-at-4.56.31-PM.jpeg

Kini, masyarakat dimudahkan dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Sebagai salah satu jenis pajak rutin tahunan dan lima tahunan, Anda yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak. Namun, apa itu kendaraan bermotor? Bagaimana cara menghitung, cek, dan bayar pajak secara online? Simak artikel ini.

Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Pajak Kendaraan Bermotor adalah salah satu  jenis pajak provinsi sebagai bagian dari Pajak Daerah. Jika mengacu pada Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 12 dan 13, maka pengertian pajak kendaraan bermotor adalah adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 

Pajak kendaraan bermotor dipungut oleh kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT yang melibatkan 3 instansi pemerintah, yakni: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, serta PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

 

  • Objek Pajak 

 

Kendaraan bermotor adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam hal ini, termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dijalankan di segala jenis jalan darat serta kendaraan bermotor yang dijalankan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Kecuali, 

  • kereta api.
  • kendaraan bermotor yang dioperasikan demi keperluan pertahanan maupun keamanan negara.
  • kendaraan bermotor yang dipunyai dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing yang berasaskan timbal balik, serta lembaga-lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
  • Objek pajak lainnya yang tercantum pada Peraturan Daerah.

 

 

  • Subjek Pajak

 

Subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi maupun Badan yang mempunyai dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Dalam hal ini, juga menjadi wajib pajaknya. Untuk wajib pajak, kewajiban perpajakan dari kendaraan bermotor dapat diwakili oleh pengurus atau kuasa badan yang bersangkutan.

 

 

  • Tarif Pajak

 

Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 pasal 5 telah mengatur penetapan batas bawah serta  batas atas tarif pajak kendaraan bermotor pribadi. Namun, untuk kepastian penetapan tarif pajak kendaraan bermotor disesuaikan pada peraturan daerah masing-masing provinsi.

Penetapan batas bawah serta batas atas tarif pajak kendaraan bermotor pribadi yakni:

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sejumlah 1% (satu persen) serta paling tinggi sebesar 2% (dua persen).
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua serta seterusnya tarif dapat dilakukan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) serta paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Dengan kepemilikan kendaraan bermotor sesuai nama dan/atau alamat yang sama. 

 

 

  • Masa Pajak

 

Sesuai Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 8, pajak kendaraan bermotor dikenai Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak pendaftaran kendaraan bermotor. 

Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus di muka. Bagi pajak kendaraan bermotor karena keadaan kahar (force majeure) yang masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dilakukan restitusi atas pajak yang telah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui. 

Bagi kendaraan yang telah terdaftar, bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan restitusi telah dicantumkan dalam Peraturan Gubernur. 

Hasil pajak kendaraan bermotor setidaknya 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan terhadap kabupaten/kota, dialokasikan pada pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

 

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor 

Dalam menghitung pajak kendaraan bermotor, maka ada beberapa komponen yang perlu Anda perhitungkan sesuai daerah masing-masing. 

Misal untuk DKI Jakarta, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2010 stdd Perda Nomor 2 Tahun 2015 yaitu:

  • Nilai jual kendaraan bermotor
  • Bobot yang secara relatif mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan karena penggunaan kendaraan bermotor. 

Kemudian ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ yakni Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk motor.

Contoh perhitungan:

Motor Tuan A dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor senilai Rp30.000.000 (Kepemilikan kedua, dengan bobot koefisien = 1 untuk jenis kendaraan tersebut).

Maka perhitungan dengan pengenaan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua,

Pajak Kendaraan Bermotor 2,5% x Rp30.000.000 = Rp750.000

SWDKLLJ Motor = Rp35.000

Maka  total yang perlu dibayar sebesar Rp855.000

 

Cara Cek & Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Namun, kini Anda dapat langsung mengecek dan membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi dari pemerintah daerah sehingga wajib pajak tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Berikut cara mengecek pajak sesuai daerah masing-masing.

 

  • DKI Jakarta

 

  • Membuka situs Samsat DKI Jakarta, https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Mengisi data nomor polisi kendaraan dan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang telah disediakan.
  • Mengklik proses.
  • Hasilnya akan memberi informasi nominal pajak yang perlu dibayar. Akan tetapi perlu diingat, nominal tersebut tidak termasuk denda keterlambatan dan tidak termasuk pajak progresif.
  • Setelah mendapat informasi yang Anda butuhkan mengenai pajak kendaraan, maka Anda dapat langsung membayar pajak kendaraan bermotor melalui ATM atau gerai bank DKI wilayah Anda.

 

 

  • Jawa Barat

 

  • Membuka situs https://bapenda.jabarprov.go.id/
  • Di bagian atas laman tersebut, pilih menu ‘Samsat’, kemudian ‘Info Pajak Kendaraan’.
  • Mengisi data nomor polisi kendaraan serta warna TNKB pada kolom yang disediakan. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK.
  • Masukkan kode captcha, lalu klik proses.
  • Hasilnya akan memberikan rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ dan Info Pajak Kendaraan dan PNBP’ termasuk nominal pajak kendaraan.
  • Jika plat nomor kendaraan telah ditemukan, berikutnya Anda akan mendapat detail informasi yang berisi merek kendaraan, model kendaraan, warna kendaraan, tahun, nomor mesin, nomor rangka, tanggal pajak, PKB, PKB denda, hingga total pajak tahunan yang perlu Anda bayarkan.

 

 

  • Jawa Timur

 

  • Membuka situs https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
  • Di laman utama, Anda akan diminta untuk mengisi informasi kota tempat kendaraan Anda teregistrasi, SAMSAT tempat kendaraan terdaftar, serta nomor polisi kendaraan.
  • Jika informasi tentang kendaraan serta total pajak yang wajib Anda bayar sudah terlihat, kemudian klik tombol “Ya” untuk lanjut ke langkah selanjutnya yaitu membayar pajak.
  • Kemudian, masukan nomor rangka, nomor BPKB kendaraan, lokasi pengambilan nota, serta pengesahan STNK baru.
  • Pilih bank yang Anda gunakan untuk membayar pajak.
  • Apabila telah membayar pajak serta mendapat kode bayar, cetak serta simpan bukti transaksi untuk mengambil nota pembayaran di SAMSAT.

 

 

  • Jawa Tengah

 

  • Membuka situs http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.
  • Anda akan diminta mengisi nomor kendaraan.
  • Jika sudah, Anda dapat melihat informasi pajak kendaraan bermotor tahunan, info status blokir kendaraan bermotor, SWDKLLJ, serta PNPB STNK. 
  • Apabila ingin membayar pajak secara online, maka pilih fitur pembayaran online, mengisi data yang diperlukan, dan Anda dapat langsung mengikuti arahan yang tertera sampai menampilan kode bayar.

 

Demikian penjelasan mengenai pajak kendaraan bermotor, cara menghitung secara manual, hingga cara cek dan bayar pajak online sesuai daerah masing-masing. Jika daerah Anda belum disebutkan di artikel ini, Anda dapat mencari dengan kata kunci “e-samsat (nama daerah).