pajak bunga tabungan Archives - RDN Consulting


No more posts

March 3, 2021
hand-putting-coin-coin-stack-growing-graph-with-green-bokeh-investment-concept_34936-3167.jpg

Sesuai dengan PPh Pasal 4 Ayat 2, penghasilan yang berasal dari tabungan serta bunga deposito termasuk objek pajak yang bersifat final. Potongan PPh Final dari tabungan serta bunga deposito dilakukan oleh bank yang berada di negara Indonesia, bank Indonesia, atau bank cabang luar negeri. Tak banyak yang tahu, keduanya sama-sama dikenakan pajak penghasilan. Namun, artikel kali ini akan berfokus pada pembahasan pajak bunga tabungan. 

Pengertian dari tabungan sendiri yakni simpanan di bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. 

Terlebih bagi Anda yang mempunyai usaha maupun bisnis, tentu perlu membuat tabungan khusus demi menjaga kelangsungan usaha yang dijalankan. 

Apa Perbedaan Deposito dengan Tabungan?

Walau sama-sama dikenakan pajak penghasilan berdasar PPh Pasal 4 Ayat 2, ketahui terlebih dahulu secara garis besar perbedaan antara deposito dan tabungan berikut ini:

  1. Deposito termasuk produk investasi, sedangkan tabungan adalah produk simpanan bank.
  2. Suku bunga deposito lebih tinggi daripada tabungan atau simpanan bank.
  3. Tabungan dapat diambil kapan saja, sementara deposito tak dapat menarik uang sampai masa jatuh tempo yang telah ditentukan.
  4. Deposito untuk investasi, sedangkan tabungan untuk menabung.
  5. Ketika membuka tabungan, Anda menerima buku tabungan dengan fasilitas kartu debit sebagai bukti Anda mempunyai tabungan di bank. Sementara di deposito, Anda mendapat tanda bukti berupa bilyet deposito.

Namun, aturan yang terkait dengan penerapan potongan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas penghasilan berupa bunga deposito serta bunga tabungan adalah:

  1. Undang Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016

Dasar Pengenaan Tarif Pajak Bunga Tabungan dan Deposito

Terkait pengenaan pajak penghasilan atas bunga dari tabungan serta deposito, meliputi beberapa hal berikut ini:

1. Pajak atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS), dengan sumber dana yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang ditempatkan di bank dalam negeri maupun cabang bank di luar negeri, maka PPh yang bersifat final dikenakan tarif sebagai berikut:

  • Tarif 10 persen dari jumlah bruto, dengan deposito yang memiliki masa tempo 1 bulan.
  • Tarif 7,5 persen dari jumlah bruto, dengan deposito yang memiliki masa tempo 3 bulan.
  • Tarif 2,5 persen dari jumlah bruto, dengan deposito yang memiliki masa jatuh tempo 6 bulan.
  • Tarif 0 persen dari jumlah bruto, dengan deposito yang memiliki masa jatuh tempo lebih dari 6 bulan.

2. Pajak atas bunga dari deposito dengan mata uang rupiah yang memiliki sumber dana dari DHE serta ditempatkan pada bank dalam maupun cabang di luar negeri, dikenakan tarif pajak berikut:

  • Tarif 7,5 persen dari jumlah bruto, dengan deposito yang memiliki jangka waktu 1 bulan.
  • Tarif 5 persen dari jumlah bruto, dengan deposito yang memiliki jangka waktu 3 bulan.
  • Tarif 0 persen dari jumlah bruto, dengan deposito yang memiliki jangka waktu 6 bulan atau lebih.

3. Pajak atas pajak bunga tabungan serta bunga deposito, sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, maka tarif PPh bersifat final dikenakan tarif sebagai berikut:

  • Tarif 20 persen dari jumlah bruto, bagi wajib pajak dalam negeri serta bentuk usaha tetap.
  • Tarif 20 persen dari jumlah bruto atau tarif berdasar Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang diberlakukan, bagi wajib pajak luar negeri.

Pengecualian bagi Pajak Bunga Tabungan

Namun, terdapat beberapa objek pajak yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 yakni bunga dari tabungan dengan jumlah yang tidak melebihi Rp7.500.000, serta bukan merupakan jumlah yang terpecah-pecah.

Kemudian, dengan bunga yang diterima dari bank yang didirikan di Indonesia atau cabang luar negeri di Indonesia. Pun dengan orang pribadi yang termasuk dalam subjek pajak dalam negeri dengan jumlah total penghasilan termasuk bunga yang tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak selama 1 tahun.

Baca Juga: Ini Besaran Tarif PTKP 2020 dan Contoh Penghitungannya

Lalu bunga tabungan yang diterima dana pensiun dengan pendirian yang sudah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan, sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 1992 Pasal 29 Tentang Dana Pensiun.

Pun dengan bunga tabungan dari bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka kepemilikan rumah sederhana serta sangat sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana serta sangat sederhana, sesuai ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. 

Contoh Perhitungan Pajak Bunga Tabungan 

Berdasarkan saldo terendah yang terjadi pada bulan laporan, maka perhitungan pajak bunga tabungan dengan bunga 6 persen per tahun yakni:

Perhitungan bunga = (Jumlah saldo terendah x suku bunga % x jumlah hari pada bulan laporan) / Jumlah hari dalam 1 tahun

Ketika saldo terendah terjadi di Rp10.000.000, maka perhitungannya:

Bunga tabungan = Rp 10.000.000,- X 6% x 30 / 365 = Rp 49.315,-

Bunga =  Rp 49.315,- adalah bunga gross (belum dipotong pajak).

Pajak bunga tabungan = 20% x Rp 49.315 = Rp 9.863,-

Jadi pemerolehan bunga oleh nasabah: Rp 49.315,- – Rp 9.863,- = Rp 39.452,-

Berdasarkan saldo rata-rata harian pada bulan berjalan, maka perhitungan pajak bunga tabungan sebagai berikut:

Perhitungan bunga = (Saldo rata-rata harian x suku bunga % x jumlah hari pada bulan berjalan) / Jumlah hari dalam 1 tahun.

Misal dengan saldo rata-rata harian:

10.000.000 x 3 hari (tgl 1-3) =          30.000.000

15.000.000 x 2 hari (tgl 4-5)              =          30.000.000

22.000.000 x 9 hari (tgl 6-14)           =          198.000.000

12.000.000 x 2 hari (tgl 15-16)       =          24.000.000

11.000.000 x 11 hari (tgl 17-27)        =          121.000.000

14.000.000 x 4 hari (tgl 28-31)        =          56.000.000

Jumlah                                            =          459.000.000

Saldo rata-rata harian = 459.000.000 / 31 = 14.806.452

Bunga              = (14.806.452 x 6% x 31) / 365 = Rp 75.452,- (belum dipotong pajak).

Pajak bunga tabungan = 20% x Rp 75.452,- =  Rp 15.090,-

Pemerolehan bunga tabungan oleh nasabah = Rp 75.452,- – Rp 15.090,- = Rp 60.362,-

 

Demikian penjelasan mengenai tabungan bank, perbedaannya dengan deposito, termasuk pajak bunga tabungan serta deposito. Namun, hal yang perlu Anda perhatikan adalah Perhitungan bunga bank satu dengan yang lainnya dapat berbeda, yang berpengaruh juga pada pajak yang dikenakan.


Send this to a friend