p3b Archives - RDN Consulting


No more posts

August 12, 2022
WhatsApp-Image-2022-08-07-at-3.01.54-PM.jpeg

Dalam perpajakan Anda pasti sering mendengar istilah P3B atau lebih dikenal dengan tax treaty. P3B adalah kependekan dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Secara umum ini adalah perjanjian internasional di bidang pajak antar dua negara dalam mengatur pembagian hak pemajakan.

Tujuan P3B adalah agar kedua negara sama-sama mendapat keuntungan dari perjanjian tadi. Selain itu harapannya tidak ada pemajakan ganda yang merugikan iklim dunia usaha. P3B juga menjadi cara agar investasi modal dari luar negeri semakin meningkat. Tarif yang lebih rendah selalu jadi tombak utama dari P3B.

Tarif P3B

Tata cara pemanfaatan tax treaty ini telah diatur dalam peraturan direktur Jenderal Pajak. Dalam aturan tersebut diatur siapa saja yang berhak jadi pemungut pajak dan objek pemotongan pajak. Info lebih lanjut mengenai tarif P3B bisa Anda lihat di bawah ini:

1. Tarif P3B Lebih Kecil Dibanding Aturan PPh

Salah satu alasan kenapa tax treaty populer di kalangan pebisnis adalah tarifnya yang lebih kecil dari PPh yang berlaku di area domestik. Jika potongan PPh 26 di Indonesia mencapai 20%, maka beberapa negara yang memiliki perjanjian tax treaty dengan Indonesia mendapat tarif P3B di bawah 20%.

Contohnya, Jerman memiliki jalinan P3B dengan Indonesia dan tarifnya sebesar 7.5%. Kemudian ada Swiss dengan tarif 5% saja. UEA dan taiwan  juga memiliki tarif 5%

Untuk mendapat keringanan menggunakan tarif P3B ini, Anda sebagai subjek pajak luar negeri wajib menunjukkan SKD (Surat Keterangan Domisili). Tanpa surat ini, meski negara A sudah menjalin kerjasama P3B, maka aturan tarif tidak berlaku.

Indonesia sendiri saat ini telah memiliki P3B dengan lebih dari 60 negara hingga saat ini. Angkanya akan terus bertambah karena masih ada negara-negara lain yang masih dalam proses perundingan, tanda tangan, ratifikasi, maupun pemberlakuan.

Baca Juga: Sekilas Tentang Pajak Internasional dan Contoh Kasusnya

 

2. Tarif P3B Lebih Kuat Dari Tarif Pajak Domestik

Dalam pemungutan pajak di Indonesia, tentu peraturan pajak lokal adalah acuan utama. Namun ini berbeda jika kondisinya si subjek pajak merupakan warga luar negeri yang memiliki SKD.

Ketika dihadapkan pada hal ini maka tarif pajak domestik tidak berlaku. Sebaliknya, tarif P3B berdiri kokoh sebagai aturan utama. Syarat utama kondisi ini adalah negara asal subjek pajak sudah menjalin kerja sama P3B dengan Indonesia.

Jika belum ada jalinan kerja sama, maka aturan pajak domestik yang akan diberlakukan. 

Dari ulasan di atas, sudah bisa dilihat bahwa P3B tak hanya menjadi usaha pemerintah untuk memberikan kenyamanan bagi investor modal asing. Lebih dari itu, aturan ini dijalankan agar negara bisa memungut pajak lebih mudah. 

Aturan yang meringankan subjek pajak tentunya membuat mereka sukarela melaporkan harta dan membayar kewajiban bukan? Sekarang Anda paham kan, kenapa P3B adalah strategi penting dalam dunia perpajakan?


Send this to a friend