nilai Archives - RDN Consulting


No more posts

July 10, 2020
725-1280x853.jpg

Jasa freight forwarding merupakan salah satu jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN. Berapa besaran tarif dan penghitungannya? Simak selengkapnya di sini.

Apa Itu Jasa Freight Forwarding?

Dalam bahasa Indonesia, freight forwarding merupakan jasa pengurusan transportasi. Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015, jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua /sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, jasa pengurusan transportasi merupakan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang, utnuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang. Aktivitas itu melalui transportasi darat, perkereteaapian, laut, dan udara, dengan kegiatan yang mencakup pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya, yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik.

Dalam kalimat sederhana, jasa pengurusan transportasi ini adalah jasa untuk mengurus semua atau sebagian kegiatan yang diperlukan agar terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi jalur mana pun.

Melihat dari aspek perpajakan, jasa freight forwarding ini dikenakan atas PPh 23 dan PPN. Namun pada artikel ini, akan dibahas lebih lengkap mengenai pengenaan PPN-nya.

PPN atas Jasa Freight Forwarding

Jasa freight forwarding masuk ke dalam objek PPN. Namun besaran pajaknya berbeda dengan tarif umumnya diketahui. Berdasarkan PMK Nomor 121/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Maka, 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih dianggap sebagai biaya freight forwarding. Sedangkan nilai sisanya sebesar 90% dianggap sebagai biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga, yang ditagihkan pada pengguna jasa freight forwarding.  

PPN jasa freight forwarding menggunakan Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak sehingga tarif pajak pertambahan nilainya adalah:

Tarif PPN x Nilai lain sebagai DPP

10% x 10% = 1%

Maka, tarif efektif PPN jasa freight forwarding adalah 1%. PPN ini harus dibayarkan oleh pemilik jasa freight forwarding ke klien mereka, shipper atau consignee.

Berikut ini contoh soal dan penghitungan pajaknya:

PT ABC yang bergerak sebagai jasa pengurusan transportasi atau jasa freight forwarding, mendapaktan order jasa dengan nilai transaksi sebesar Rp20 juta dari PT XYZ. Berapa besar tarif PPN yang harus dikeluarkan PT ABC pada PT XYZ?

Besar DPP= 10% x Jumlah Tagihan

DPP= 10% xRp20.000.000

DPP= Rp2.000.000

Maka, besaran PPN jasa pengurusan transportasi PT ABC adalah:

PPN= Tarif PPN x DPP

PPN= 10% x Rp2.000.000

PPN= Rp200.000

Tarif efektif PPN 1% atas order yang diterima PT ABC adalah sebesar Rp200.000

Itu adalah contoh sederhana penghitungan PPN atas jasa freight forwarding. Tentunya, Anda dapat menemukan penghitungan pajak atas jasa pengurusan transportasi ini lebih rumit saat menjalankan bisnis ini. Belum lagi menghitung PPh Pasal 23 atas jasa pengurusan transportasi, maupun pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan perusahaan Anda. Namun tidak perlu khawatir, Anda dapat menyerahkan urusan perpajakan jasa freight forwarding ini pada konsultan pajak. Rusdiono Consulting sebagai jasa konsultan pajak profesional dan berpengalaman dapat membantu Anda dalam mengelola pajak bisnis Anda, mulai dari pengurusan administrasi pajak yang berkaitan dengan bisnis Anda,  perhitungan pajak penghasilan maupun PPN jasa pengurusan transportasi, sampai pembayaran dan pelaporan pajak. Temukan layanan lain dari jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting yang dapat membantu bisnis Anda untuk tumbuh dan berkembang di sini.


May 31, 2020
87-1280x853.jpg

Anda tentu sering mendengar PPN, terutama saat melakukan transaksi pembelian barang dengan suatu badan usaha. Istilah pajak ini merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Dalam bahasa Inggris juga dikenal dengan Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). Apa yang dimaksud dengan PPN dan apa saja yang dikenakan pajak ini?

Apa Itu Pajak PPN?

Mengutip dari Wikipedia, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan semua setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Secara sederhananya, ini merupakan pajak yang ditambahkan pada barang saat terjadi transaksi pembelian oleh seseorang atau badan usaha.

Pajak PPN termasuk ke dalam jenis pajak tidak langsung karena pajak tersebut tidak disetorkan oleh si penanggung pajak, yakni konsumen. Melainkan, pajak disetorkan oleh produsen atau pihak penjual. Pihak tersebut yang akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN sehingga pihak penjual dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Objek Pajak PPN

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009, berikut ini adalah objek yang dikenakan atas Pajak Pertambahan Nilai atau objek PPN:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  2. Impor BKP
  3. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  4. Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan JKP oleh PKP

Selain itu, PPN secara khusus dikenakan atas:

  1. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
  2. Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagang atau disewakan.

Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan pada Penjualan atas Barang Mewah, yaitu terhadap penyerahan BKP tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usahanya, dan impor BKP yang tergolong mewah.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini dikenakan hanya 1 kali pada saat penyerahan BKP tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau saat impor BKP tergolong mewah. 

Tidak semua barang dikenakan pajak pertambahan nilai. Berikut ini adalah daftar jenis barang yang tidak dikenai PPN:

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  4. Uang, emas batangan dan surat berharga.

Bagaimana dengan jasa? Ada juga jenis jasa yang tidak dikenai PPN, di antaranya:

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis
  2. Jasa pelayanan sosial
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
  4. Jasa keuangan
  5. Jasa asuransi
  6. Jasa keagamaan
  7. Jasa pendidikan
  8. Jasa kesenian dan hiburan
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  10. Jasa angkutan umum di darat dan air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  11. Jasa tenaga kerja
  12. Jasa perhotelan
  13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  14. Jasa penyediaan tempat parkir
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  17. Jasa boga atau katering

Besaran Tarif Pajak Pertambahan Nilai

Besaran tarif PPN pada umumnya adalah 10%. Namun, tarif itu dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan perubahan tarif diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Adapun tarif PPN sebesar 0% dikenakan pada ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan JKP.

Sedangkan tarif untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah sebsar 10% dan paling tinggi sebesar 200%. Ekspor BKP tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%.

Tarif pajak PPN ini dikalikan dengan harga jual barang atau jasa yang diserahkan.

Ketentuan PKP Sebagai Pemungut PPN

Pada bagian definisi, sudah disebutkan kalau PKP adalah pihak yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN. Namun, tidak semua badan usaha dapat menjadi PKP. Berdasarkan ketentuan PMK No. 197/PMK.03/2013, suatu perusahaan ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melebihi jumlah Rp4,8 miliar dalam setahun. Jika tidak mencapai angka tersebut, pengusaha dapat mencabut permohonan pengukuhan PKP dan tidak mengenakan PPN pada barang penjualannya.

Jika perusahaan Anda sudah melakukan transaksi penjualan, wajib hukumnya untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Pelaporan PPN dilakukan paling lambat setiap tanggal 20 di bulan berikutnya dalam SPT Masa PPN.

Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Dalam PPN, ada istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Pajak Masukan adalah PPN yang telah dipungut oleh PKP pada saat terjadinya transaksi pembelian BKP/JKP dalam masa pajak tertentu. Sedangkan Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat melakukan penjualan BKP/JKP. 

Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Pengkreditannya harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan dalam UU no 42 tahun 2009 Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Jika Pajak Keluaran dalam suatu masa pajak lebih besar daripada Pajak Masukan, PKP harus menyetor selisihnya. Sebaliknya jika Pajak Masukan dalam suatu masa pajak lebih besar daripada Pajak Keluaran, kelebihan pajak tersebut akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, maka Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Pentingnya Faktur Pajak dalam Transaksi PPN

Setiap terjadinya transaksi penjualan barang dagang objek PPN, PKP harus menerbitkan Faktur Pajak, yaitu bukti pungutan pajak pertambahan nilai. Formatnya pun harus sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang, yaitu memuat paling sedikit informasi:

  1. Nama, alamat dan NPWP pihak yang menyerahkan BKP atau JKP
  2. Nama, alamat dan NPWP pihak pembeli BKP atau penerima JKP
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan harga
  4. PPN yang dipungut
  5. PPnBM yang dipungut
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

PKP wajib membuat Faktur Pajak setiap kali menyerahkan BKP atau JKP, menerima pembayaran sebelum penyerahan BKP atau JKP, atau saat menerima pembayaran termin atas penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Namun, PKP diperbolehkan membuat 1 Faktur Pajak gabungan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender untuk mempermudah administrasi PKP.

Jika tidak membuat Faktur Pajak, PKP akan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana yang berlaku sesuai kesalahan yang diperbuat.

Sebelumnya, pembuatan Faktur Pajak ini dilakukan secara manual. Namun pada era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak telah merilis aplikasi e-Faktur yang mempermudah PKP untuk membuat dan menerbitkan Faktur Pajak Elektronik. Maka, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak elektronik setiap terjadinya transaksi penjualan atau penyerahan BKP/JKP. 

Perusahaan Anda melakukan transaksi perdagangan yang dikenai pajak PPN? Anda wajib memungut pajak pertambahan nilai tersebut dalam setiap transaksi, kemudian menyetorkan dan melaporkannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk menerbitkan Faktur Pajak setiap terjadinya transaksi penjualan atau penyerahan barang dan/atau jasa. 

Penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak PPN ini cukup rumit, terutama jika Anda baru saja mengukuhkan badan usaha menjadi PKP. Namun tidak perlu khawatir, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memudahkan pekerjaan Anda. Rusdiono Consulting akan membantu dalam mengurus pajak PPN yang perlu perusahaan Anda kelola. Mulai dari menentukan barang atau jasa yang dikenai pajak PPN, menghitung tarif pajaknya, mengelola dokumen-dokumen penting terkait Pajak Pertambahan Nilai ini, membayar dan melaporkannya dengan tepat waktu sehingga menghindari sanksi pajak. Tidak hanya itu, konsultan pajak dan accounting Rusdiono Consulting akan membantu Anda dalam mengembangkan bisnis dengan lancar. Hubungi Rusdiono Consulting untuk informasi lebih lanjut. 


Send this to a friend