keberatan pajak Archives - RDN Consulting


No more posts

March 23, 2022
WhatsApp-Image-2022-03-20-at-9.45.19-AM.jpeg

Apakah Anda pernah membayar pajak dan mendapatkan surat ketetapan pajak, tapi ternyata ada ketidaksesuaian pada isinya? Atau memiliki keluhan terkait keputusan pajak sehingga Anda keberatan? Tidak perlu khawatir karena wajib pajak juga berhak mengajukan keberatan.

Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan? Langkah apa yang perlu dilakukan? Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai keberatan pajak.

Kasus Keberatan Pajak

Keberatan pajak merupakan salah satu hak yang dimiliki wajib pajak sebagai upaya ketika tidak menyetujui akan ketetapan pajak yang diberlakukan kepadanya atau sebagai gugatan dari pihak ketiga. Pengajuan keberatan bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Nantinya pengajuan tersebut akan diteruskan kepada Dirjen pajak.

Pengajuan keberatan pun belum tentu dikabulkan tapi juga tidak selalu ditolak. Untuk itu perlu Anda pahami dulu bagaimana contoh kasus keberatan pajak sehingga wajib pajak bisa mengajukan keberatan.

Siapa Saja yang Berhak Mengajukan Keberatan Pajak?

Berikut beberapa pihak yang boleh mengajukan keberatan:

  1. Wajib Pajak Badan oleh pengurus
  2. Wajib Pajak Pribadi oleh wajib pajak yang bersangkutan 
  3. Pihak yang dipungut oleh pihak ketiga
  4. Kuasa yang ditunjuk oleh ketiga pihak di atas

Mengenai Hal Apa Saja Keberatan dapat Diajukan?

Tidak semua perkara mengenai pajak bisa diajukan keberatan. Wajib pajak hanya bisa mengajukan keberatan atas ketetapan pajak mengenai kerugian yang didapatkan berdasarkan peraturan mengenai pajak yang tertulis pada undang-undang, jumlah pajak yang harus dibayar tidak sesuai, atau jumlah materi pemotongan atau pemungutan pajak yang dikenakan.

Berikut beberapa ketetapan pajak yang bisa diajukan keberatan:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  2. Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil
  5. Pemungutan atau pemotongan oleh pihak ketiga

Prosedur Keberatan Pajak

Wajib pajak yang ingin mengajukan keberatan dapat menyampaikan surat keberatan secara langsung ke KPP tempat di mana wajib pajak terdaftar. Bisa juga dikirim melalui ekspedisi dengan menyimpan bukti pengiriman atau melalui e-filling. Hal ini telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 stdtd, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak.

Syarat Apa Saja yang Perlu Dilakukan?

Berikut beberapa syarat wajib pajak dalam pengajuan keberatan:

  1. Dilakukan secara tertulis berbahasa Indonesia.
  2. Menyampaikan nominal hutang pajak atau jumlah kerugian yang diperoleh wajib pajak sesuai perhitungannya serta melampirkan alasan keberatan.
  3. Sebelum surat keberatan disampaikan, wajib pajak telah lunas membayar pajak yang harus dibayar.
  4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam selang waktu 3 bulan sejak surat tanggal ketetapan pajak dikirim.
  5. Surat pengajuan disertai tanda tangan wajib pajak atau perwakilan dengan melampirkan surat kuasa.
  6. Satu keberatan hanya untuk satu kasus yang menjadi alasan pengajuan.
  7. Mematuhi pasal 36 Undang-undang KUP.

Itulah beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan keberatan pajak. Anda juga bisa memakai jasa konsultan pajak RDN untuk penanganan yang lebih baik. Semoga bermanfaat!


Send this to a friend