Input SPPB di eFaktur Archives - RDN Consulting


No more posts

March 24, 2023
WhatsApp-Image-2023-03-19-at-2.44.44-PM-1280x853.jpeg

Dalam membuat laporan pajak digunakan software eFaktur termasuk dalam membuat SPPB ketika impor. Cara input SPPB di eFaktur sering menemukan kendala misalnya menemukan kode error.

Khususnya dalam hal eTax API 10025 yakni dokumen SPPB efaktur tidak ditemukan maupun tidak boleh kosong. Solusi kendala tersebut bisa Anda temukan di bawah ini!

Apa itu SPPB Dalam Pajak?

Dalam pengurusan import maka dibutuhkan SPPB yakni Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang. Dokumen ini berguna untuk mengeluarkan barang impor dari kawasan Pabean. Surat ini dibutuhkan sebagai dasar bukti pungutan PPN oleh PKP.

Setiap barang yang masuk ke Indonesia akan dikenakan bea masuk dan pajak lainnya. Barang akan diperiksa oleh Bea Cukai dan tak jarang ditahan oleh Bea Cukai. Untuk mengeluarkan barang dari pihak terkait dibutuhkanlah SPPB ini.

Baca Juga: Apa Saja Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak?

 

Bagaimana Cara Input SPPB di eFaktur?

Untuk mengurus SPPB perlu update dulu eFaktur dari 3.0 ke versi eFaktur 3.1. Versi ini hadir pada 2022 lalu dengan fitur terbaru validasi SPPB pada pembuatan faktur pajak 07 kawasan berikat.

Bila eFaktur masih versi lama maka akan timbul kode eTax API 10025 saat mengurus SPPB. Kode ini muncul sebagai tanda error yang muncul saat menginput atau import di dokumen lain pada aplikasi eFaktur. 

Dalam melakukan validasi SPPB maka diwajibkan untuk mengisi nomor SPPB atau sering disebut dengan dokumen BC 4.0. Pastikan pengisian nomor dokumen SPPB, NPWP lawan transaksi dan tanggalnya sudah sesuai.

Pilih menu faktur keluaran kemudian buat faktur keluaran. Dalam form data faktur lengkapi detail transaksi, nomor faktur, keterangan tambahan, tanggal faktur dan masa/tahun pajaknya. Untuk nomor SPPB akan diinput pada kolom keterangan di bawah kolom keterangan tambahan.

eTax API 10025 Dokumen SPPB Tidak Ditemukan. Bagaimana solusinya?

Jika Anda memperoleh notifikikasi eTax API 10025 dokumen SPPB tidak ditemukan maka solusinya adalah download versi terbaru eFaktur kemudian isi dokumen SPPB tersebut. Versi terbaru eFaktur adalah 3.1. Dengan pembaharuan ini maka Anda tidak akan menemukan kode error ini lagi.

eTax API 10025 Nomor SPPB Tidak Boleh Kosong. Bagaimana solusinya?

eTax API 10025 nomor SPPB tidak boleh kosong sehingga pastikan Anda termasuk wajib pajak piloting atau bukan. Jika termasuk piloting dan masih menggunakan eFaktur 3.0 maka update dulu ke 3.1. Usai melakukan update maka akan terdapat kolom baru untuk perekaman faktur pajak yakni kolom nomor dokumen pendukung.

Anda juga bisa menghubungi langsung pihak KPP (pajak.go.id/unit-kerja) untuk konsultasi lebih lanjut terkait masalah eTax API 10025. Memahami cara input SPPB di eFaktur sangat dibutuhkan apalagi jika usaha Anda sering melakukan import barang.


Send this to a friend