Pajak merupakan sejumlah dana yang wajib disetorkan oleh masyarakat kepada negara. Hukum pajak ada dua, yaitu: hukum pajak formal dan hukum pajak materiil. Hukum pajak formal terkait dengan prosedur penetapan suatu utang pajak.
Lalu, bagaimana dengan hukum pajak materiil?
Sekilas Tentang Hukum Pajak di Indonesia
Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Singkatnya, hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur relasi pemerintah sebagai pemungut pajak serta rakyat sebagai pembayar pajak. Dasar hukum Pajak tertinggi tercantum dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23 Ayat (2) yang berbunyi:
“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang. Asas Undang-undang Pajak yang universal adalah Undang-undang Pajak harus berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam memikul beban pajak sesuai dengan kemampuan rakyat, non-diskriminasi, menjamin kepastian hukum, dan mengatur adanya hak dan kewajiban yang seimbang antara rakyat dan negara. Hak-hak wajib pajak harus dijaga dan benar-benar dihormati dan dalam menjalankan hukum pajak, pemerintah tidak boleh bersikap sewenang-wenang atau otoriter.”
Tentu saja, hukum pajak juga dapat dicari di sumber-sumber lain, seperti: Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktorat Jenderal Pajak, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak, Tax Treaty (P3B), hingga beberapa peraturan pajak yang lebih spesifik, seperti: Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), UU Bea Materai, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Hukum Pajak di Indonesia: Pengertian, Sejarah hingga Fungsinya?
Apa itu Hukum Pajak Materiil?
Dalam buku “Materi Perpajakan” (2003), Safri Nurmantu menjabarkan definisi hukum pajak materiil, yaitu: “Hukum yang memuat ketentuan mengenai siapa yang dapat dikenakan atau dikecualikan dari pajak.”
Sementara itu, dalam buku “Pajak dan Strategi Bisnis” (2005), Rimsky K. Judisseno memberikan pengertian hukum pajak materiil, yaitu: “Hukum yang memuat norma mengenai perbuatan, peristiwa, atau keadaan yang melibatkan secara langsung masalah objek, subjek, dan tarif, beserta peraturan yang mendasari hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak.”
Contoh Hukum Pajak Materiil
Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk dalam hukum pajak materiil. Contoh hukum peraturan yang terkait dengan jenis pajak ini adalah:
- Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
- Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
- Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Perbedaan Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formal
Hukum pajak materiil berisi keadaan, kejadian, atau transaksi yang akan dikenakan pajak. Agar pelaksanaan hukum ini dapat terwujud, hukum pajak formal dibutuhkan. Jadi, keduanya saling terkait.