Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Archives - RDN Consulting


No more posts

July 13, 2021
WhatsApp-Image-2021-07-10-at-2.01.32-PM.jpeg

Formulir perubahan data wajib pajak adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak ketika ingin mengubah data dan informasi perpajakannya.

Perubahan data Wajib Pajak yang diakomodasi melalui formulir tersebut meliputi perubahan data Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, maupun Bendahara.

Di samping itu formulir perubahan data wajib pajak juga berlaku untuk semua urusan jenis pajak.

Aturan Formulir Perubahan Data wajib Pajak

Pada awal paragraf sudah disebutkan mengenai fungsi dari formulir perubahan data Wajib Pajak. 

Lalu, bagaimana aturan mengenai formulir perubahan data Wajib Pajak?

Formulir perubahan data Wajib Pajak sejatinya diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dalam peraturan tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan permohonan perubahan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan dengan keadaan yang sebenarnya.

Dengan catatan, perubahan data yang dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak bersangkutan.

Data yang Bisa Diubah dengan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak

Masih dari peraturan yang sama, Perdirjen Pajak No.PER-04/PJ/2020 menjelaskan data-data apa saja yang bisa diubah oleh Wajib Pajak. Di antaranya sebagai berikut.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, meliputi:

  1. Perubahan identitas Wajib Pajak termasuk nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, kebangsaaan, dan informasi kontak.
  2. Perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja KPP yang sama.
  3. Perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak.
  4. Perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan belum Terbagi.
  5. Terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi Wajib Pajak Badan

Selain alasan kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Badan bisa mengubah data-data yang meliputi:

  1. Perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum.
  2. Perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja KPP yang sama.
  3. Perubahan jenis usaha Wajib Pajak.
  4. Perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum.
  5. Terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan bentuk badan pada basis data perpajakan dengan kategori atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Perubahan data juga berlaku bagi instansi pemerintah apabila ingin merubah Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan.

Cara Ajukan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak secara Konvensional

Cara mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan dengan 2 cara.

Melalui metode konvensional atau tertulis dan metode permohonan secara online.

Untuk permohonan data Wajib Pajak tertulis, pemohon dapat mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung.

Pemohon bisa mengajukan permohonan perubahan data Wajib pajak yang dapat disampaikan dengan cara berikut ini:

  • Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak Terdaftar
  • Apabila di wilayah Anda sulit untuk menjangkau KPP, bisa mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Mengirim permohonan perubahan Data Wajib Pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Mengirim melalui jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Agar memperjelas permohonan perubahan data Anda sebagai Wajib Pajak, Formulir Perubahan Data Wajib Pajak harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon.

Sementara jika perubahan data dilakukan secara jabatan, formulir permohonan wajib ditandatangani pengusul.

Perlu dicatat juga, Wajib Pajak hanya bisa mengisi formulir pada bagian data yang ingin diubah saja.

Di samping itu, Wajib Pajak juga perlu melampirkan atau membawa dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.

Misalnya Wajib Pajak ingin merubah sumber penghasilan utamanya. Maka yang perlu dibawa adalah surat keterangan dari perusahaan.

Apabila Formulir Perubahan Data Wajib Pajak tertulis beserta berkas pendukung telah diterima secara lengkap, KPP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Cara Mengubah Data Wajib Pajak secara Online/Elektronik

Selain dengan cara konvensional, Wajib Pajak yang ingin melakukan pemutakhiran data perpajakan juga bisa melakukan perubahan data secara elektronik.

Pada Pasal 13 dan 14 Perdirjen Pajak No.PER-04/PJ/2020, Pemohon bisa mengajukan permohonan perubahan data melalui:

    • Aplikasi registrasi atau e-Reg Pajak.

 

  • Contact Center

 

  • Saluran elektronik tertentu lainnya yang ditentukan dan mendapatkan otoritas dari Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu bagaimana caranya?

  1. Anda bisa mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak  melalui aplikasi registrasi e-reg pajak melalui https://ereg.pajak.go.id/login
  2. Permohonan perubahan data yang telah diisi melalui aplikasi registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum.
  3. Untuk berkas pendukung, Wajib Pajak perlu mengunggah (upload) salinan digital atau softcopy berkas tersebut melalui aplikasi registrasi perpajakan.
  4. Jika dokumen dan permohonan diterima oleh KPP, Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
  5. Apabila melakukan permohonan perubahan data melalui contact center, Wajib Pajak wajib memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak sendiri yang mengajukan permohonan yang dimaksud.
  6. Perubahan data yang diajukan melalui contact center dianggap diterima apabila Wajib Pajak telah mengafirmasi setiap pernyataan atas perubahan data secara sungguh-sungguh.

Apabila permohonan tidak ditanggapi oleh KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja semenjak permohonan diajukan, maka permohonan tersebut dianggap tidak diterima.

KPP juga akan menyampaikan pemberitahuan melalui email terdaftar Wajib Pajak apabila permohonan perubahan data yang dianggap tidak diterima, 

Bagaimana Cara Ketahui Perubahan Data telah Dilakukan oleh Pejabat KPP?

Apabila seluruh permohonan pengajuan perubahan data diterima dan telah diubah, selanjutnya pejabat KPP akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data kepada Wajib Pajak.

Surat Pemberitahuan Perubahan Data akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui email terdaftar Wajib Pajak, secara langsung, melalui pos dengan Bukti Pengiriman Surat, atau melalui perusahaan ekspedisi.

Penutup

Itulah fungsi dan cara melakukan perubahan data melalui Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.

Sebagai Wajib Pajak, tetaplah taat terhadap aktivitas perpajakan termasuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda.

Bagi rekan Wajib Pajak yang menjalankan bisnis dan kesulitan dalam mengelola kewajiban perpajakan, Rusdiono Consulting bisa menjadi rekan konsultan terbaik Anda.