ekualisasi pajak Archives - RDN Consulting


No more posts

February 15, 2021
business-office-building-london-england-uk_117856-434.jpg

Salah satu istilah yang perlu diketahui di dunia perpajakan, yakni ekualisasi pajak. Jika Anda sebagai pemeriksa pajak (tax auditor) ataupun praktisi pajak, tentu istilah ini sudah tak asing lagi. Namun pada kenyataannya, sebagian besar wajib pajak belum memahami apa itu ekualisasi pajak.

Sejatinya, seorang tax auditor memakai ekualisasi pajak untuk metode serta teknik pemeriksaan pajak dalam uji kepatuhan wajib pajak. Jika dilihat secara terminologi, ekualisasi adalah “proses untuk menyamakan” yang berasal dari kata equal.

Jadi apa itu ekualisasi pajak? Apa kegunaannya? Bagaimana contoh dan format ekualisasi pajak? Simak rangkuman berikut untuk lebih lengkapnya.

Pengertian Ekualisasi Pajak

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ekualisasi pajak adalah proses menyamakan. Dengan maksud, ekualisasi adalah sebuah proses pengecekan apakah suatu jenis pajak sudah sesuai dengan jenis pajak lainnya yang terkait satu sama lain. Hal terkait yang dimaksud yakni bagian laporan dari sebuah jenis pajak yang menjadi bagian laporan jenis pajak yang lain.

Aturan mengenai ekualisasi pajak pernah diacu dari Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Namun, aturan tersebut telah dicabut dan tidak diberlakukan lagi dengan adanya PER-07/PJ/20014 Tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2012 Tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.https://www.pajak.go.id/id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-04pj2012

Namun, metode ekualisasi sendiri kerap dipakai dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 mengenai Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Salah satu contoh ekualisasi pajak yakni menyamakan antara pencatatan biaya maupun pendapatan sebagai objek pajak dari laporan keuangan dengan pelaporan biaya maupun pendapatan sebagai objek pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan kepada kantor pajak.

 

Kenapa Dilakukan Ekualisasi Pajak?

Terutama bagi SPT Tahunan Badan, ekualisasi menjadi kunci saat melakukan rekonsiliasi fiskal, mengingat banyaknya dan detailnya data banyak yang dicantumkan dalam SPT Tahunan. 

Ekualisasi pajak juga berguna untuk menghindari koreksi pajak serta persiapan wajib pajak jika sewaktu-waktu diperiksa oleh kantor pajak. Bahkan, ekualisasi pajak dapat menjadi bukti bahwa pelaporan SPT Masa PPN, SPT Masa PPh, SPT Masa PPh Pasal 23, dengan SPT Tahunan Pajak Badan sudah disampaikan secara benar.

Pun dengan kepastian bahwa keseluruhan omzet telah dilakukan pungutan PPN, segala transaksi yang termasuk objek PPh 23 telah dilakukan pemotongan pajak, serta total penggajian maupun upah karyawan yang cocok dengan jumlah penggajian di laporan laba atau rugi perusahaan.

Setidaknya, terdapat tiga objek pajak yang sering dilakukan proses ekualisasi pajak. Ketiga objek tersebut yakni:

  1. Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN.
  2. Ekualisasi Biaya dan Objek PPh Potong Pungut atau Potput.
  3. Biaya dan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP PPN Masukan

Baca Juga: Ketahui Cara Lapor dan isi SPT Tahunan Badan Di Sini!

Kenapa Terjadi Perbedaan antara Satu Laporan dengan Laporan Lainnya?

Laporan pajak dapat terjadi karena beberapa hal. Misalnya dalam ekualisasi penghasilan dan objek PPN, posibilitas terjadi perbedaan dapat terjadi karena:

  • Terdapat perbedaan waktu penerbitan faktur pajak dengan pengakuan nota retur/nota pembatalan.
  • Terdapat penghasilan PPh badan yang ternyata bukanlah objek PPN.
  • DPP PPN tidak termasuk dalam PPh badan.
  • Perbedaan antara kurs pencatatan dari pembukuan dengan penerbitan faktur pajak..
  • Pembayaran uang muka.

Contoh dan Format Proses Ekualisasi Pajak

Jadi, ekualisasi dapat dikatakan sebagai proses pencocokan saldo dua atau lebih yang saling terkait satu sama lain. Jika terdapat perbedaan, maka selisih tersebut harus dapat dijelaskan lebih lanjut.

Pertama-tama, Anda dapat tentukan saldo apa saja yang akan disamakan. Saldo-saldo tersebut diantaranya:

  • Peredaran usaha dan penghasilan lain dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN. Berikut contoh dan format ekualisasi pajak:

Formulir 1771-I SPT

Contoh SPT Masa PPN

  • Peredaran usaha dengan objek PPh Pasal 22 tentang kegiatan usaha di bidang lain.
  • Pembelian (bahan baku, barang jadi, atau aktiva) dengan dasar pengenaan pajak PPN masukan.
  • Pembelian dengan objek pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan dengan objek PPh Pemotong Pemungutan.
  • Objek pemotongan PPh dengan DPP PPN masukan.
  • Objek PPh Pasal 26 dengan menggunakan objek PPN jasa luar negeri.
  • Buku besar bank dengan rekening koran.
  • dan lain sebagainya.

Kemudian, Anda dapat lakukan permintaan data atau keterangan Wajib Pajak atas perbedaan yang terjadi. Lalu pastikan bahwa faktur antar waktu dilakukan secara tepat waktu.

Demikian informasi mengenai ekualisasi pajak, kegunaan, hingga contoh dan format prosedurnya. Jika masih bingung, Anda dapat menanyakan dengan berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak. Selain ekualisasi, segala urusan perpajakan pajak badan maupun pribadi dapat lebih dijalankan dengan lebih teliti dengan bantuan jasa konsultan pajak.


Send this to a friend