efin pajak Archives - RDN Consulting


No more posts

June 29, 2021
37cerebralmatter2.jpg

Lupa EFIN saat ingin lapor SPT pajak melalui layanan e-Filing sepertinya memang dialami oleh sebagian besar Wajib Pajak ya.

Tapi jangan panik, lupa EFIN bukan berarti akhir segalanya. kasus lupa EFIN pajak ternyata bisa diatasi dengan mudah.

Jadi apa sebenarnya yang harus dilakukan jika Anda lupa EFIN saat ingin lapor SPT? Simak penjelasannya dan jawabannya di artikel ini, ya.

Apa itu EFIN Pajak?

EFIN merupakan akronim atau singkatan dari Electronic Filing Identification Number atau nomor identifikasi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak untuk bisa mengakses layanan perpajakan DJP terutama e-Filing.

e-Filing sendiri merupakan layanan portal pelaporan SPT pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk mendapatkan EFIN, bagi WP orang pribadi bisa mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Sedangkan bagi WP badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi formulir dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP dan NPWP asli dan salinannya.

 

Baca Juga: Apa Itu EFIN Pajak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Aktivasi EFIN saat Pandemi

Meski Wajib Pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN harus melakukan permohonan ke KPP terdekat atau terdaftar, hal tersebut menjadi pengecualian ketika pandemi.

Hal ini karena sebagian besar KPP terdampak pandemi tidak membuka layanan on-site.

Oleh karena itu, DJP memberikan alternatif dengan melakukan aktivasi EFIN secara online melalui email pajak KPP.

Misalnya KPP Pratama Duren Sawit, Anda bisa mengirimkan email ke kpp.008@pajak.go.id

Dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak (WP) menyampaikan permohonan melalui email pajak KPP sesuai dengan lokasi KPP terdekat atau terdaftar.
  2. Catatan, satu email WP berlaku hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi.
  3. WP mengirimkan swafoto atau foto selfie dengan memegang KTP dan Kartu NPWP.
  4. Setelah itu petugas melakukan pengecekan kesesuaian data.
  5. Apabila data sesuai, petugas akan memberikan EFIN dalam bentuk pdf yang akan dikirimkan melalui email.

Ingat, setelah Anda melakukan aktivasi EFIN, segera daftarkan pada portal layanan pajak yang digunakan.

Sebab, jika sudah lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka WP harus kembali melakukan permohonan EFIN ulang.

Manfaat atau Fungsi EFIN

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, EFIN berfungsi sebagai credential Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik atau online.

EFIN juga dibutuhkan apabila WP ingin mengubah alamat email, lupa password, atau ingin melakukan reset password.

Aturan mengenai EFIN juga tertulis dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DJP Nomor PER-06/PJ/2019.

Solusi Lupa EFIN Pajak

Solusi lupa EFIN pajak sebenarnya mudah. Wajib Pajak tinggal mendatangi KPP terdekat atau terdaftar. Sama seperti ketika Wajib Pajak mengajukan aktivasi EFIN.

Namun, tidak semua Wajib Pajak punya waktu luang untuk mendatangi KPP hanya untuk meminta kembali EFIN.

Untuk itu, DJP memberikan berbagai macam alternatif solusi ketika Wajib Pajak kehilangan atau lupa EFIN pajak.

Hal ini juga dilakukan DJP agar tidak ada alasan lagi atas kelalaian pajak dan juga menegakkan ketertiban perpajakan.

Namun sebelumnya, Wajib Pajak harus mempersiapkan berkas persyaratan sebelum mengajukan EFIN kembali.

Persyaratannya yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi atau aktivasi EFIN.
  4. Opsional untuk berjaga-jaga, Wajib Pajak juga perlu mempersiapkan tahun pajak SPT terakhir.

Adapun langkah-langkah yang bisa diambil ketika lupa EFIN Pajak terutama saat pandemi adalah sebagai berikut.

1. Telepon nomor resmi KPP

Teman-teman Wajib Pajak bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui nomor resmi KPP.

Nomor resmi KPP terdekat atau tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dilihat melalui tautan berikut: https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diingat bagi teman-teman Wajib Pajak adalah satu panggilan telepon berlaku hanya satu kali permohonan layanan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN.

Untuk memastikan bahwa wajib pajak adalah benar yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data PORO atau Proof of Recording Ownership.

Untuk itu rekan-rekan Wajib Pajak perlu mempersiapkan berkas yang bersangkutan seperti KTP, kartu NPWP, dan tahun SPT terakhir.

2. Email Resmi KPP

Teman-teman Wajib Pajak juga bisa mengajukan lupa EFIN pajak melalui surat elektronik atau email resmi KPP.

Jangan lupa, teman-teman Wajib Pajak harus melampirkan PORO dalam email berupa:

 

 

  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

3. Agen Kring Pajak

Teman-teman Wajib Pajak juga bisa mengajukan permohonan lupa EFIN melalui Agen Kring Pajak melalui saluran telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat pada portal https://pengaduan.pajak.go.id/

Sama seperti cara lainnya, Wajib Pajak perlu mempersiapkan kelengkapan dokumen seperti KTP, kartu NPWP, foto SKT, dan informasi tahun SPT sebelumnya.

Untuk layanan Twitter, cukup mention sekali untuk masuk ke dalam antrean lupa EFIN dan silahkan cek DM pada hari kerja berikutnya.

Untuk layanan telepon dan live chat dapat diakses pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

 

4. Media Sosial Kantor Pelayanan Pajak

Bagi teman-teman Wajib Pajak muda, tentu tidak asing lagi dengan media sosial. Untuk memudahkan layanan, beberapa Kantor Pelayanan Pajak membuka akun media sosial resmi melalui Facebook, Twitter, dan juga Instagram.

Sama seperti cara sebelumnya, Wajib Pajak tinggal mengirimkan pesan permohonan lupa EFIN melalui direct message media sosial resmi KPP terdekat atau terdaftar.

Contohnya, untuk KPP Matraman, akun instagramnya adalah @pajakmatraman, akun twitternya adalah @pajakmatraman, dan akun Facebooknya KPP Pratama Jakarta Matraman.

 

Nah, itulah solusi bagi Anda yang lupa EFIN pajak. Pastikan Anda menyimpan kode EFIN di tempat yang mudah diingat dan jika perlu pasang alarm yang berisi kode EFIN setiap masa pelaporan SPT pajak datang.