Dana perimbangan Archives - RDN Consulting


No more posts

January 30, 2023
WhatsApp-Image-2023-01-15-at-4.53.04-PM.jpeg

Suatu daerah tentunya membutuhkan dana untuk bisa memenuhi kebutuhan, misalnya untuk pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya. Dana perimbangan adalah dana yang dikirimkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar kebutuhan itu dapat diwujudkan. Dalam pelaksanaannya, dana tersebut terbagi menjadi tiga jenis yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dana Alokasi Umum (DAU)

Jenis dana perimbangan pertama adalah DAU. Dana untuk DAU berasal dari pendapatan APBN yang kemudian dialokasikan kepada provinsi dan kabupaten/kota. Proporsinya disesuaikan dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Penentuan DAU dari suatu daerah ditentukan dari besar kecilnya fiscal gap atau celah fiskal. Adapun yang dimaksud dengan celah fiskal adalah selisih antara fiscal capacity (potensi daerah) dan fiscal need (kebutuhan daerah).

DAU memiliki tujuannya tersendiri. Tujuan itu termasuk meratakan kemampuan keuangan daerah, mengurangi adanya ketimpangan sumber dana antara pusat dan daerah, serta menyusutkan kesenjangan fiskal tiap daerah.

Dana Bagi Hasil (DBH)

DBH merupakan dana yang asalnya dari APBN yang dibagi hasilkan ke daerah berdasarkan persentase tertentu. Dananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah sebagai bentuk pelaksanaan desentralisasi.

DBH ini terbagi lagi menjadi dua jenis yaitu bagi hasil bukan pajak dan bagi hasil pajak. Contoh dana perimbangan yang termasuk bagi hasil pajak adalah DBH Pajak Bumi dan Bangunan, DBH Cukai Hasil Tembakau, serta DBH PPh Pasal 25 WPOPDN dan PPH Pasal 21. 

Lalu yang termasuk bukan hasil pajak atau dari sumber daya alam adalah DBH Kehutanan, Perikanan, Pertambangan Panas Bumi DBH, Pertambangan Gas Bumi, Pertambangan Minyak Bumi, dan Pertambangan Umum.

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana untuk DAK bersumber dari APBN yang dikirimkan ke daerah tertentu. Dananya dipakai untuk membantu membiayai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah yang sesuai prioritas nasional.

DAK juga digunakan untuk mendorong pembangunan daerah serta mendanai kebutuhan daerah untuk masyarakat, seperti sarana dan prasarana pelayanan dasar, yang belum memenuhi standar. Sebelum mengirimkan DAK, ada kriteria yang harus diikuti yaitu kriteria khusus, umum, dan teknis. 

  • Kriteria khusus: Penetapan kriteria ini dilihat dari karakteristik daerah dan peraturan perundang-undangan. Karakteristik daerah itu berupa tertinggal atau terpencil, perbatasan dengan negara lain, termasuk longsor dan rawan banjir, daerah ketahanan pangan, daerah pesisir dan kepulauan.
  • Kriteria umum: Pertimbangan ini dilihat dari kemampuan keuangan daerahnya dalam APBD. Hal ini bisa dilihat dari penerimaan APBD yang sudah dikurangi belanja PNS Daerah.
  • Kriteria teknis: Meliputi perkiraan manfaat nasional dan lokal serta standar untuk kuantitas atau kualitas konstruksi. Kriteria ini ditetapkan oleh kementerian atau departemen teknis.

Penutup

Tujuan dana perimbangan adalah untuk mendukung pemerintah daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keseimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pajak dari masyarakat Indonesia akan ikut mempengaruhi besaran jumlah dana yang dialokasikan kepada pemerintah pusat dan daerah.


Send this to a friend