daftar Archives - RDN Consulting


No more posts

May 26, 2020
2-1-1280x853.jpg

Jika dulu pendaftaran NPWP dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau KPP Pratama sesuai domisili tinggal, kini masyarakat Indonesia dapat daftar NPWP secara online. Baik itu perorangan maupun badan. Bagaimana caranya?

Apa Itu NPWP?

Mengutip dari Wikipedia, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP sudah disebutkan dalam pengertiannya, yaitu sebagai sarana dalam administrasi perpajakan serta sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan. Selain itu, NPWP berfungsi sebagai syarat yang wajib dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, dan membantu menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak maupun pengawasan administrasi perpajakan.

Jika memiliki badan usaha, NPWP menjadi salah satu syarat penting untuk pengurusan Surat Izin Perdagangan (SIUP) atau pengajuan pembuatan kredit.

Daftar NPWP Online

Bagaimana cara mendapatkan NPWP? Melihat kembali ke beberapa tahun yang lalu, masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan NPWP harus mendatangi KPP Pratama sesuai domisili dan mendaftarkan dirinya atau badan usahanya. Dengan membawa berbagai berkas penting, seperti KTP dan surat keterangan tempat usaha serta akta pendirian badan usaha (untuk badan usaha), wajib pajak harus mengantre dan mengurusnya secara manual.

Namun sejak memasuki era digitalisasi, layanan pendaftaran NPWP ini kemudian hadir secara online. Artinya, wajib pajak tidak harus datang ke KPP untuk melakukan pendaftaran, tidak perlu membawa berkas-berkas penting, serta memudahkan mereka yang sedang berdomisili jauh dari kantor KPP terdaftar untuk membuat NPWP. 

Direktorat Jenderal Pajak telah merilis laman e-Registration untuk daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id. Anda dapat mengunjungi situs tersebut dan mengikuti instruksi yang tersedia.

Cara Daftar NPWP Online

Daftar NPWP secara online mudah sekali! Sebelum masuk ke laman registrasi, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting untuk mendaftarkan diri atau badan usaha Anda. 

Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi

  • Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku

Dokumen untuk Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Freelance

  • Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku
  • Fotokopi surat izin kegiatan usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah atau lembar tagihan listrik
  • Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak yang berisi kalau yang bersangkutan menjalankan usaha atau freelance

Dokumen untuk Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap atau fotokopi perjanjian kerjasama
  • Fotokopi NPWP pimpinan atau penanggung jawab badan usaha
  • Fotokopi KTP atau paspor dari pihak yang menjadi penanggung jawab
  • Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi berwenang atau pejabat pemerintah daerah

Langkah Pembuatan NPWP Online

  1. Kunjungi situs ereg.pajak.go.id. Jika sudah pernah mendaftarkan diri, silakan klik “Login”. Jika belum pernah, klik “Daftar” dan ikuti intruksi yang tersedia.
  2. Jika sudah login, Anda akan masuk ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak. Isi seluruh kolom informasi dengan data yang benar, lalu klik “Daftar”.
  3. Print dokumen yang muncul pada layar, yaitu Formulir Registrasi wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Tanda tangani kedua berkas tersebut.
  4. Kirim dua dokumen tersebut, bisa dengan mengirim dalam bentuk soft copy melalui laman e-Registration, bisa juga dengan mengirimkan dokumen fisik ke kantor KPP terdaftar.
  5. Selanjutnya, Anda tinggal menunggu kartu NPWP dikirimkan ke alamat tertuju. Anda juga dapat melihat status pendaftaran NPWP pada laman yang sama.

Pentingnya Memiliki NPWP

Baik pribadi maupun badan, wajib pajak harus memiliki NPWP karena jika tidak, akan mendapatkan sanksi pidana atau denda. Selain itu, tidak ada NPWP akan membuat besaran pungutan PPh 21 untuk karyawan lebih tinggi 20% dari tarif umum yang berlaku. Sedangkan dari segi badan usaha, Anda tidak dapat mengembangkan bisnis karena tidak memiliki identitas wajib pajak.

Kartu NPWP berlaku seumur hidup, namun bisa dicabut dengan beberapa alasan. Misalnya, wajib pajak telah meninggal dunia, wajib pajak badan bubar secara resmi, badan usaha tetap (BUT) kehilangan statusnya sebagai BUT, wajib pajak tidak memenuhi syaratnya sebagai wajib pajak, dan sebagainya.

Jika belum punya, atau merasa kesulitan mendaftarkan NPWP badan usaha, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak. Rusdiono Consulting akan membantu Anda dalam mengurus pendaftaran NPWP. Tidak hanya itu, konsultan pajak Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam mengurus perpajakan perusahaan Anda.


Send this to a friend