Cek npwp online Archives - RDN Consulting


No more posts

August 4, 2021
WhatsApp-Image-2021-08-01-at-5.36.26-PM.jpeg

Bagaimana cara cek NPWP secara online? Pertanyaan ini mungkin sering ditanyakan bagi Wajib Pajak (WP) termasuk Anda yang mengalami berbagai permasalahan terkait NPWP mereka.

Misal, ingin mengganti data Wajib Pajak, lupa NPWP karena kartu hilang, atau ingin mengetahui status keaktifan NPWP.

Jangan khawatir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki beberapa saluran bagi WP yang ingin cek NPWP secara online.

Lantas, bagaimana cara cek NPWP secara online? Simak caranya melalui artikel berikut ini.

Sekilas Tentang NPWP

Sebelum membahas lebih jauh bagaimana cara cek NPWP terutama secara online, mungkin sebagian dari Anda belum mengetahui fungsi dan apa itu NPWP.

NPWP sendiri merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diatur dalam Pasal 1 Nomor 6 UU KUP No.28 Tahun 2007.

Dalam Undang-Undang tersebut, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa 15 digit angka unik.

Umumnya, sembilan digit awal merupakan kode unik dari identitas WP itu sendiri. Bisa dibilang setiap WP memiliki kode unik yang berbeda.

Kode tiga digit berikutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan  NPWP tersebut.

Jika terdaftar sebagai WP baru, kode tersebut merupakan kode tempat WP melakukan pendaftaran. Sedangkan apabila status WP sudah lama, maka itu adalah kode tempat WP saat ini.

Kemudian tiga digit paling akhir merupakan nomor yang menjelaskan status dari WP itu sendiri.

Contoh, untuk kode (000) berarti status WP adalah pusat atau tunggal. Sedangkan jika (00x) atau (002, 003) itu berarti status WP adalah cabang dan nomor terakhir setelah angka 0 merupakan urutan cabang.

Perlu dipahami juga, NPWP berlaku baik bagi WP pribadi maupun WP badan. Jadi bagi Anda yang memiliki usaha dan usaha tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, maka usaha Anda wajib memiliki NPWP.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Bikin NPWP secara Online

Cara Cek NPWP secara Online

Sebenarnya, Anda bisa melihat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda melalui kartu yang telah Anda dapatkan ketika sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Namun kondisi ini berbeda jika Anda lupa atau kehilangan kartu NPWP. Dari mana Anda bisa melihat NPWP Anda? 

Tentu sebenarnya, Anda bisa saja mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. Namun cara ini mungkin cukup merepotkan ya. Apalagi jika Anda orang yang cukup sibuk.

Oleh karena itu, DJP memberikan kemudahan pelayanan perpajakan salah satunya melalui pelayanan online.

Terlebih akibat situasi pandemi yang berlangsung sedari tahun 2020, DJP semakin berupaya meningkatkan pengalaman WP dalam mendapatkan pelayanan terbaik perpajakan.

Khusus untuk NPWP, sebenarnya ada beberapa cara untuk cek informasinya melalui online. Caranya adalah sebagai berikut

Cek NPWP secara Online Melalui Live Chat

Cara pertama yang paling mudah adalah Anda bisa melakukan live chat. Caranya Anda bisa mengakses situs resmi DJP www.pajak.go.id atau www.pengaduan.pajak.go.id

Kemudian di pojok kanan bawah akan ada tulisan live chat, kemudian klik. Pada live chat, akan ada dua pilihan Siapakah Anda? yang terdiri dari pilihan Wajib Pajak dan Tamu.

Jika kebutuhannya Anda lupa NPWP, maka pilih Tamu. Nanti biasanya petugas live chat akan menanyakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga terdaftar.

Cek NPWP Melalui Kring Pajak

Selain melalui live chat, Anda juga bisa cek NPWP melalui layanan Kring Pajak. Layanan Kring Pajak tersedia melalui telepon 1500200 atau melalui twitter @kring_pajak.

Namun perlu diingat, jam operasional cek NPWP online melalui Kring Pajak berlaku layanan operasional yaitu mulai dari pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB.

Cek NPWP Melalui Email

Anda juga bisa melakukan cek NPWP melalui email yaitu dengan mengirimkan email melalui pengaduan@pajak.go.id.

Agar tidak mengirim email secara berulang, ketika mengirim email cantumkan juga alamat email terdaftar, Nama jelas, NIK, Nomor KK, wilayah KPP terdaftar, dan juga Nomor Telepon terdaftar.

Cek Melalui e-Registrasi Pajak atau Aplikasi DJP

Terakhir, Anda bisa melakukan cek NPWP secara online melalui situs www.ereg.pajak.go.id. Melalui portal tersebut, Anda tinggal memasukkan email terdaftar dan juga password apabila memang lupa NPWP.

Lalu apabila dalam hal ini apabila ingin mengetahui NPWP sekaligus status aktif-tidaknya NPWP Anda, silahkan akses melalui website: www.ereg.pajak.go.id/ceknpwp

Di sana Anda akan diminta untuk memasukkan NIK KTP dan juga Nomor KK terdaftar.

Cek Melalui e-Registrasi Pajak atau Aplikasi DJP

Apabila Anda juga kehilangan KTP dan lupa NIK, maka Anda bisa mengurusnya sementara dan meminta NIK kepada DISPENDUK.

Itulah tadi beberapa cara cek NPWP melalui layanan online yang telah disediakan oleh DJP.

Penting bagi Anda untuk tetap mengingat atau memiliki kartu NPWP. Karena hal itu akan berkaitan langsung dengan aktivitas perpajakan Anda.


Send this to a friend