cara menonaktifkan bpjs Archives - RDN Consulting


No more posts

April 1, 2022
dul-bpjs-5.jpg

BPJS sebenarnya sangat bermanfaat. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, kesehatan dan kesejahteraan kita dan keluarga akan lebih terjamin. Namun karena sebab-sebab tertentu, Anda mungkin ingin kepesertaan BPJS ini dinonaktifkan. Lalu, bagaimana cara menonaktifkan BPJS?

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menurut buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) – Edisi I Tahun 2020, seluruh penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan), termasuk orang asing apabila sudah bekerja setidaknya 6 bulan di Indonesia. Jadi, penonaktifan BPJS tidak bisa dilakukan karena sifatnya yang wajib, bahkan bayi baru lahir sekalipun harus didaftarkan BPJS.

Sebenarnya, apabila peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar iuran, status kepesertaannya akan berubah menjadi nonaktif. Namun, itu akan dianggap menunggak, dan harus dilunasi serta mendapatkan sanksi denda. Jadi, peserta tetap wajib mengaktifkannya kembali dengan membayar tunggakan dan iuran berjalan.

Penonaktifan BPJS Kesehatan secara permanen memang tidak bisa dilakukan, kecuali peserta tersebut meninggal. Jika peserta masih hidup, yang bisa dilakukan hanyalah mengubah status kepesertaannya saja. Misalnya karena sebab perceraian, pindah tempat kerja, atau berhenti bekerja. Jika tidak mampu membayar, peserta bisa mengubah jenis BPJS-nya dari NonPBI menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran) asalkan memenuhi kriteria, begitu pula sebaliknya.

Jika peserta BPJS Kesehatan meninggal, barulah status kepesertaannya bisa dinonaktifkan. Untuk menonaktifkannya, anggota keluarga yang masih hidup perlu melaporkan bahwa peserta yang bersangkutan sudah meninggal. Adapun caranya, yaitu sebagai berikut.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan Jika Peserta Meninggal Dunia

Untuk peserta PBI

Anggota keluarga atau yang mewakili melapor ke kantor BPJS kesehatan atau Dinsos setempat dengan membawa:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Faskes/Desa/Kelurahan
  2. Kartu JKN-KIS milik peserta.

Baca Juga: Mengenal Program BPJS PBI dan Cara Mengurusnya

Untuk peserta PPU

Untuk PPU Penyelenggara Negara, laporan disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan untuk PPU NonPenyelenggara Negara, laporan disampaikan ke PIC badan usaha. Syaratnya, harus membawa:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Faskes/Desa/Kelurahan
  2. Kartu JKN-KIS milik peserta.

Untuk peserta PBPU/BP

Laporan disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa:

  1. Surat Keterangan Kematian dari Faskes/Desa/Kelurahan
  2. Kartu JKN-KIS milik peserta (asli)
  3. KK (fotokopi/asli)
  4. Bukti pembayaran iuran.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Menurut postingan halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan di Facebook, penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan pihak perusahaan dengan melampirkan berkas administrasi dan membayar iuran terakhir. Jika Anda peserta, Anda bisa melakukan konfirmasi ke perusahaan untuk mengecek status kepesertaan Anda.

Selain itu, pada balasan di komentar, Admin halaman resmi tersebut juga mengatakan bahwa peserta bisa menonaktifkan kepesertaan dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar. Peserta juga harus membawa berkas-berkas yang diperlukan, antara lain:

  1. Kartu Peserta BPJSTK
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Paklaring.

Itulah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Perlu diketahui, BPJS sudah seharusnya diikuti oleh semua orang Indonesia sebagai bentuk gotong royong demi kesejahteraan bersama. Iuran yang Anda bayarkan sangat berarti bagi orang lain yang membutuhkan. Sebaliknya jika Anda yang membutuhkan, Anda juga bisa mendapatkan manfaat dari iuran bersama tersebut.


Send this to a friend