BPE Archives - RDN Consulting


No more posts

January 18, 2023
WhatsApp-Image-2023-01-06-at-5.07.22-PM.jpeg

Ada cukup banyak istilah dalam dunia perpajakan yang mungkin membuat Anda mengerutkan dahi. Namun, memahami satu persatu istilah akan membantu Anda menjalankan kewajiban pajak dengan lebih baik. BPE adalah salah satu istilah yang mungkin akan sering Anda dengar.

Dalam ulasan ini, kami akan menjelaskan beberapa hal terkait BPE. Mulai dari pengertian, cara cek, hingga cara mendapatkannya. Simak ulasannya sampai selesai ya!

Apa Itu BPE Pajak?

BPE adalah kependekan dari Bukti Penerimaan Elektronik. Wajib pajak biasanya mendapatkan bukti ini setelah selesai melaporkan pajaknya lewat e-Filling

Ada beberapa hal yang menjadi komponen utama dalam BPE. Anda bisa melihat komponen nama wajib pajak, tahun pajak, masa pajak NPWP, status SPT, dan juga NTTE.

Anda bisa melaporkan pajak secara online dan offline. Untuk bukti penerimaan pelaporan pajak offline, Anda biasanya akan mendapat surat kuning atau lebih dikenal dengan BPS. Sementara itu, pelaporan secara online menghasilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). 

Kelebihan BPE dibandingkan BPS adalah, datanya yang tersimpan di sistem database sehingga lebih aman. Tidak ada resiko hilang atau rusak sehingga Anda bisa mendapatkannya kapan saja.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor Pajak Dengan e-Filing

Cara Cek dan Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik Pajak

Apakah wajib pajak bisa cek dan cetak BPE sendiri?

Tentu, Anda bisa cek BPE pajak sekaligus mendapatkan bukti cetaknya secara mandiri. Dalam beberapa kesempatan, Anda mungkin membutuhkan BPE secara mendadak karena kendala tertentu.

Misalkan ketika Anda harus cross check saat status BPE atau NTTE kurang bayar atau tidak mendapat BPE di email pelapor pajak. Ada juga kasus di mana tanggal lapor BPE Anda tidak sesuai dengan tanggal klik. 

Ketika BPE belum di tangan setelah Anda membuat laporan pajak, maka artinya belum ada kepastian apakah SPT sudah terlapor atau justru gagal.

Untuk itu, Anda perlu mengecek dan mencetak BPE sendiri. Berbeda dengan BPS, cara mendapatkan BPE pajak ini cukup mudah karena sistemnya online. Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut:

  • Login ke aplikasi e-Faktur Anda dan pilih sertifikat elektronik
  • Sistem akan mengarahkan Anda untuk login ulang di aplikasi sesuai dengan akun dan sertifikat elektronik yang sudah dipilih
  • Lanjut dengan isi kata sandi e-Nofa dan login
  • Pada tahap ini, Anda akan sampai di halaman utama e-Faktur dan lanjut memilih administrasi SPT > pilih monitoring SPT
  • Di halaman ini akan muncul kolom daftar SPT, Anda bisa mengisi tahun pajak yang ingin dicetak 
  • Klik tampilkan dan SPT Masa yang sudah Anda laporkan akan terlihat
  • Ini adalah tahapan terakhir cara mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik pajak, klik opsi cetak BPE yang ada di atas tombol cetak SPT

Nah, ternyata mudah kan cara cek dan cetak BPE pajak secara mandiri. BPE adalah hal penting yang perlu Anda miliki sebagai pengganti BPS. Kini, Anda tidak perlu lagi antri panjang di KPP Pratama terdekat untuk mendapatkan bukti penerimaan pajak. 

Apabila anda memerlukan bantuan untuk mengurus administrasi perpajakan dengan mudah, tanpa hambatan dan ditangani oleh tim yang profesional, anda dapat mengubungi kami di sini.


Send this to a friend