bisnis Archives - RDN Consulting


No more posts

June 23, 2020
254-1280x854.jpg

Tahukah Anda jika bisnis UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) turut dikenakan pajak? Ketentuan ini telah Pemerintah atur dalam sejumlah peraturan dan undang-undang. Maka, berapa besaran pajak yang harus pelaku UMKM bayar? Mari simak selengkapnya di sini.

Apa Itu UMKM?

UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil dan menengah. Ketiga jenis usaha itu memiliki pengertian dan kriterianya masing-masing.

  • Usaha Mikro

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria berikut:

  1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
  • Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriteria Usaha Kecil di antaranya:

  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.
  • Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar. Kriteria Usaha Menengah di antaranya:

  1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.

Pajak yang Harus Dibayar UMKM

Setiap wajib pajak harus membayar pajak penghasilan, termasuk orang perorangan atau badan yang menjalankan UMKM. Berdasarkan kriteria yang tertera untuk tiap-tiap usaha, setidaknya pelaku UMKM wajib membayar pajak penghasilan pasal 21 untuk gaji karyawan, pajak penghasilan pasal 23 jika pelaku UMKM melakukan transaksi pembelian jasa, dan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atau biasa disebut dengan PPh Final.

Pengenaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 bersifat opsional, yakni jika pelaku UMKM memiliki karyawan dan melakukan pembelian jasa. Namun, PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final bersifat wajib dan pelaku UMKM wajib setor-lapor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif Pajak UMKM

Sebelum membahas besaran tarif pajak UMKM, mari mengingat kembali bunyi dari PPh Pasal 4 ayat (2) dalam UU nomor 26 tahun 2008.

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian;
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Kemudian, mari meninjau PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pada Pasal 2 ayat (2), besaran tarif pajak penghasilan yang bersifat final adalah 0,5%. Tarif ini berlaku untuk orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Berdasarkan penjelasan ini, tarif pajak UMKM adalah 0,5%.

Namun, penerapan tarif ini memiliki periode tertentu. Untuk pelaku UMKM yang merupakan orang pribadi, tarif ini hanya dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak. Sedangkan untuk badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, pemanfaatan tarif berlaku selama 4 tahun pajak. Lalu untuk badan berbentuk PT, dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% selama 3 tahun pajak.

Setelah melewati batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan menggunakan skema normal seperti yang telah diatur pada pasal 17 dalam UU Nomor 36 tahun 2008.

Cara Memungut, Membayar dan Melaporkan PPh Final

Cara menghitung besaran tarif PPh Final untuk usaha Anda adalah:

O,5% x Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak di sini adalah jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulannya, yang berupa imbalan atau penghasilan yang diperoleh dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Pihak yang memungut PPh Final adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dalam hal ini adalah pelaku UMKM. Setelah memungutnya, wajib pajak harus membayarnya sebelum lewat tanggal 15 bulan berikutnya, dan melaporkannya langsung.

Insentif Pajak UMKM Karena Pandemi Covid-19

Pajak UMKM mendapatkan insentif akibat pandemi virus Korona yang terjadi di Indonesia. Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020, PPh Final 0,5% sesuai PP  23 Tahun 2018 ditanggung oleh Pemerintah untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020. Untuk memanfaatkan insentif ini, wajib pajak yang merupakan pelaku UMKM harus mendapatkan Surat Keterangan PP 23 dan wajib membuat laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah setiap masa pajak.

Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak untuk membantu Anda dalam mengurus administrasi untuk dapat memanfaatkan insentif pajak UMKM ini serta memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% setelah masa insentif selesai. Jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting akan membantu UMKM Anda untuk berkembang dengan mempermudah kepatuhan pajak Anda pada negara.  

 


Send this to a friend