banding pajak Archives - RDN Consulting


No more posts

April 7, 2022
WhatsApp-Image-2022-04-03-at-10.41.10-AM.jpeg

Dalam dunia perpajakan kita sebagai wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan pajak ketika isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak sesuai. Tapi bagaimana jika kita masih merasa belum puas dengan hasil keputusan keberatan? Banding pajak merupakan salah satu solusi langkah selanjutnya yang dapat kita ambil agar mendapatkan keputusan pajak yang sesuai. Lantas bagaimana proses pengajuan dan syarat banding yang perlu dilakukan? Berikut penjelasan lebih lanjut.

Pengertian Banding Pajak

Banding pajak adalah salah satu hak wajib pajak yang dapat dilakukan secara hukum apabila tidak setuju dengan hasil keputusan keberatan yang sebelumnya diajukan. Dengan kata lain hal yang disengketakan pada saat banding ialah Surat Keputusan Keberatan (SKK). Hal ini juga bersangkutan dengan Pasal 27 Undang-Undang KUP.

Proses Pengajuan Banding

Pengajuan banding pajak dapat dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, pengurus, ahli waris dari wajib pajak apabila berhalangan atau meninggal dunia, maupun kuasa hukum dari pihak wajib pajak. Nantinya proses pengajuan banding dapat melalui Badan Peradilan Pajak (BPP).

 

Hak-hak yang Dimiliki Wajib Pajak Saat Melakukan Banding

Adapun hak-hak yang dimiliki wajib pajak selama proses melakukan banding ialah:

  1. Melengkapi dokumen penting yang dibutuhkan untuk memenuhi pengajuan banding selama 3 bulan sejak dinyatakan lolosnya permintaan banding.
  2. Wajib pajak berhak menerima keterangan secara langsung dengan hadir dalam persidangan.
  3. Wajib pajak boleh menghadirkan pendamping atau memiliki perwakilan atau kuasa hukum yang disahkan oleh ketua pengadilan pajak.
  4. Menghadirkan saksi pada saat persidangan.

Syarat yang Harus Dipenuhi Saat Banding

Sebelum mengajukan banding atas ketidakpuasan surat keputusan keberatan yang diterima, Anda perlu memahami syarat yang perlu dilakukan saat melakukan banding. Berikut syarat banding pajak:

  1. Satu surat banding yang diajukan hanya untuk satu SKK.
  2. Pengajuan banding berbahasa Indonesia dan dilakukan secara tertulis maksimal rentang waktu 3 bulan sejak SKK dikirim.
  3. Melampirkan fotokopi SKK pada surat pengajuan banding.

Biasanya proses banding berlangsung paling lambat satu tahun sejak surat pengajuan banding dinyatakan lolos dan ketetapan pengadilan pajak akan diputuskan. Namun ditolak atau diterimanya pengajuan banding, wajib pajak yang bersangkutan harus membayar denda sebagai sanksi administrasi. Jumlah denda meliputi pajak yang telah diputuskan saat banding dikurangi pajak yang sudah dibayar wajib pajak sebelum memutuskan keberatan pajak.

Itulah beberapa ulasan mengenai proses pengajuan banding pajak beserta syarat yang harus dipenuhi sebelum banding. Anda juga bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak yang berpengalaman seperti RDN untuk mempermudah proses pengajuan keberatan maupun banding agar lebih mudah dan tertata. Semoga bermanfaat dan sukses selalu!


Send this to a friend