Surat Tanggapan Pajak: Pengertian dan Contohnya

February 2, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-01-31-at-6.10.27-AM.jpeg

Saat ini, Indonesia telah menerapkan self assessment system terhadap pelaporan pajak, sehingga setiap wajib pajak melakukan perhitungan sendiri terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan, menyetor dan melaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau melalui online di laman situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah melaporkan, pihak petugas perpajakan akan melakukan pengecekan dan melaporkan hasilnya. Hal inilah yang disebut dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

Di dalam SPHP, biasanya terdapat unsur-unsur yang menjadi temuan tim pemeriksa. Temuan tersebut diberikan dalam bentuk lampiran untuk divalidasi ulang oleh wajib pajak. Nah, setelah menerima SPHP inilah, wajib pajak harus memberikan surat tanggapan pajak maksimal 7 hari kerja setelah SPHP diterima. 

Apa Itu Surat Tanggapan Pajak? 

Surat Tanggapan Pajak merupakan surat pernyataan yang ditulis oleh wajib pajak dalam rangka menjawab hasil temuan tim pemeriksa dengan menyatakan persetujuannya akan temuan tersebut atau menyanggahnya dengan memberikan bukti-bukti pendukung yang valid. Pemberian tanggapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 pasal 42 yang berbunyi: 

“(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bentuk:

 

  • lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau
  • surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan.

 

(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.”

Dari peraturan tersebut, jelas jika wajib pajak hanya memiliki waktu selama 7 hari setelah SPHP diterima untuk memberikan tanggapan. Namun, wajib pajak juga dapat meminta perpanjangan waktu jika dibutuhkan dengan maksimal tambahan adalah 3 hari. 

Contoh Surat Tanggapan Pajak

Agar memudahkan, berikut adalah contoh surat tanggapan hasil pemeriksaan pajak yang bisa menjadi referensi untuk Anda. 

Kota Surat, Tanggal Surat

Nomor       : nomor surat

Lampiran    : –

Perihal     : tujuan surat dan keterangan rujukan SPHP

Kepada, YTh:

Penerima surat

Alamat penerima surat

 

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat Teguran No.  (nomor Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang menjadi rujukan) Tanggal (tanggal surat dikirimkan) yang telah disampaikan kepada kami, maka kami selaku identitas perusahaan, dengan menyampaikan tanggapan dan penjelasan sebagai berikut:

  1. Informasi jika surat sudah diterima oleh wajib pajak;
  2. Rincian tanggapan dapat berupa persetujuan, sanggahan, atau penjelasan tambahan jika diperlukan. 

Demikian penjelasan yang disampaikan untuk dapat dimaklumi. Terima kasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan. 

Hormat kami

Identitas perusahaan Pengusaha Kena Pajak

 

Itulah contoh surat tanggapan pajak yang bisa menjadi referensi untuk Anda ketika menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Semoga dapat membantu.

Admin dua

Send this to a friend