Panduan Lengkap NPWP Badan: Definisi, Syarat, dan Cara Daftar Online

September 3, 2024by Admin dua
2.jpeg

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia, termasuk untuk badan usaha. NPWP Badan diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan mempermudah akses ke berbagai layanan fiskal. 

Mari simak pembahasan lengkap apa itu NPWP Badan, siapa yang wajib memilikinya, syarat-syarat pembuatannya, cara daftar online, serta sanksi jika perusahaan tidak memiliki NPWP Badan berikut ini. 

 

Apa Itu NPWP Badan?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. NPWP Badan menjadi alat identifikasi bagi badan usaha dalam setiap aktivitas perpajakan, termasuk pelaporan pajak dan transaksi bisnis yang memerlukan bukti kepatuhan pajak.

Dasar hukum NPWP Badan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Menurut undang-undang tersebut, setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Fungsi utama NPWP Badan adalah untuk mempermudah administrasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, badan usaha dapat melakukan pelaporan pajak, memanfaatkan hak restitusi pajak, serta menghindari pemotongan pajak yang lebih tinggi pada transaksi tertentu. NPWP juga menjadi syarat dalam berbagai perizinan usaha dan akses ke layanan keuangan, seperti pembukaan rekening bank atas nama perusahaan.

 

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP Badan?

Tidak semua entitas bisnis wajib memiliki NPWP Badan, namun terdapat beberapa kategori badan usaha yang diwajibkan untuk memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Badan usaha yang wajib memiliki NPWP meliputi:

  1. Perseroan Terbatas (PT): PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia. Sebagai entitas legal yang terpisah dari pemiliknya, PT wajib memiliki NPWP untuk keperluan perpajakan.
  2. Commanditaire Vennootschap (CV): CV adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Meskipun tidak memiliki kepribadian hukum seperti PT, CV tetap diwajibkan memiliki NPWP sebagai identitas perpajakan.
  3. Koperasi: Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Sebagai badan usaha, koperasi wajib memiliki NPWP untuk melakukan aktivitas perpajakan.
  4. Yayasan: Yayasan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan tidak bertujuan mencari keuntungan. Meskipun bersifat nirlaba, yayasan tetap diwajibkan memiliki NPWP.
  5. Bentuk Badan Usaha Lainnya: Selain bentuk-bentuk badan usaha di atas, entitas lain seperti persekutuan, firma, atau usaha bersama juga diwajibkan memiliki NPWP apabila menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Dasar hukum kewajiban ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mewajibkan setiap badan usaha yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP.

 

Apa Saja Syarat Pembuatan NPWP Badan?

Untuk mendaftarkan NPWP Badan, diperlukan beberapa dokumen dan informasi penting yang harus disiapkan oleh badan usaha. Berikut ini adalah syarat-syarat yang umumnya diperlukan dalam proses pembuatan NPWP Badan:

  1. Akta Pendirian Badan Usaha: Akta pendirian adalah dokumen resmi yang menunjukkan pembentukan badan usaha. Dokumen ini harus disahkan oleh notaris dan biasanya mencantumkan informasi tentang nama, alamat, dan tujuan usaha.
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha: Surat keterangan domisili diperlukan untuk menunjukkan lokasi operasional badan usaha. Surat ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus atau Pemilik: Salinan KTP dari pengurus atau pemilik badan usaha diperlukan sebagai identifikasi personal bagi mereka yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan.
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pengurus atau Pemilik: Selain KTP, NIK juga harus disertakan dalam pengajuan NPWP Badan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
  5. Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus: Dokumen ini diperlukan untuk menunjukkan siapa yang berwenang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab terhadap operasional sehari-hari.
  6. Nomor Telepon dan Alamat Email Aktif: Informasi kontak yang aktif diperlukan untuk keperluan komunikasi selama proses pendaftaran dan dalam pelaporan pajak.
  7. Dokumen Lainnya: Tergantung pada jenis badan usaha, mungkin ada syarat tambahan seperti izin usaha, sertifikat usaha, atau dokumen terkait lainnya.

 

Bagaimana Cara Daftar NPWP Badan Lewat Online?

Seiring dengan perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP Badan secara online melalui situs resmi mereka. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendaftarkan NPWP Badan secara online:

  1. Akses Situs DJP Online: Kunjungi situs DJP Online di https://ereg.pajak.go.id dan pilih opsi untuk pendaftaran NPWP Badan.
  2. Buat Akun Pengguna: Jika Anda belum memiliki akun, buat akun baru dengan memasukkan alamat email yang aktif dan nomor telepon. Verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email.
  3. Login ke Akun DJP Online: Setelah akun diverifikasi, login ke DJP Online dengan menggunakan username dan password yang telah Anda buat.
  4. Pilih Menu Pendaftaran NPWP Badan: Setelah login, pilih menu “Pendaftaran NPWP” dan pilih opsi untuk “Badan”.
  5. Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, termasuk data badan usaha, data pengurus, dan informasi kontak.
  6. Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti akta pendirian, KTP pengurus, dan dokumen lainnya yang relevan.
  7. Submit Pendaftaran: Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan. Jika sudah benar, klik “Submit” untuk mengajukan pendaftaran.
  8. Tunggu Verifikasi dari DJP: Setelah pendaftaran diajukan, DJP akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda kirimkan. Jika disetujui, NPWP Badan akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.

Sanksi Hukum jika Perusahaan Tidak Memiliki NPWP Badan?

Memiliki NPWP Badan bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang serius jika tidak dipenuhi. Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah, perusahaan yang tidak memiliki NPWP Badan dapat dikenakan berbagai sanksi hukum, antara lain:

  1. Sanksi Administratif: Perusahaan yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bunga atas pajak yang seharusnya dibayar. Hal ini dapat terjadi karena perusahaan dianggap tidak patuh dan tidak melaporkan kewajiban pajaknya secara benar.
  2. Sanksi Pidana: Jika tindakan tidak memiliki NPWP dianggap sebagai bentuk penghindaran pajak atau penipuan, pengurus perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini bisa berupa kurungan penjara atau denda yang lebih besar.
  3. Pemotongan Pajak yang Lebih Tinggi: Perusahaan yang tidak memiliki NPWP Badan juga akan dikenakan tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi, misalnya dalam transaksi tertentu seperti dividen, bunga, atau royalti.
  4. Keterbatasan Akses Layanan Publik: Tanpa NPWP, perusahaan tidak dapat mengakses berbagai layanan publik dan perizinan, termasuk pembukaan rekening bank atas nama perusahaan, mengikuti tender pemerintah, dan lainnya.

 

Kesimpulan

NPWP Badan merupakan elemen penting dalam administrasi perpajakan yang wajib dimiliki oleh setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Memiliki NPWP Badan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan berbagai manfaat, seperti kemudahan dalam pelaporan pajak, akses ke layanan keuangan, dan partisipasi dalam tender pemerintah. Dengan mengikuti panduan di atas, perusahaan Anda dapat mendaftarkan NPWP Badan secara online. 

Admin dua