Ekonomi Archives - Page 2 of 3 - RDN Consulting


No more posts

June 22, 2022
WhatsApp-Image-2022-06-19-at-4.17.28-PM.jpeg

Ada dua cara yang dapat dilakukan perusahaan untuk mendapat pendanaan, yaitu dari modal (equity) atau utang (debt). Cara perusahaan mendapatkan dana mereka akan berpengaruh pada jumlah keuntungan yang dilaporkan dalam pajak. Banyak perusahaan yang berupaya menghindari pajak yang besar dengan thin capitalization.

Apa itu Thin Capitalization?

Thin capitalization adalah kondisi di mana perusahaan memiliki jumlah utang yang lebih besar bila dibandingkan dengan modal yang ada, juga disebut dengan highly leveraged. Konsep ini biasa dilakukan oleh perusahaan jenis multinasional.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perusahaan bisa mendapatkan pendanaan lewat utang atau modal. Peraturan perpajakan di Indonesia dengan khusus mengizinkan pengurangan biaya pinjaman atas utang saat menghitung jumlah penghasilan kena pajak.

Oleh karena itu, pendanaan yang didapat melalui utang dianggap lebih menguntungkan bagi perusahaan. Hal ini jadi masalah bagi pengurus pajak sebab pendanaan dalam bentuk utang ini lebih sering digunakan perusahaan sebagai cara untuk menghindari pajak.

Pengertian TCR dan Ketentuannya

Praktik penghindaran pajak ini tentu saja tidak dibenarkan karena akan berdampak pada penerimaan negara. Untuk itu, terdapat peraturan untuk menekannya yang disebut TCR atau Thin Capitalization Rules.

Jika dilihat dari objek dan subjek pajaknya maka TCR berlaku pada pembayaran bunga yang dibayarkan dari SPDN atau Subjek Pajak Dalam Negeri kepada SPLN atau Subjek Pajak Luar Negeri yang juga pemegang saham penting dari SPDN itu. Ada beberapa ketentuan yang terkait dengan TCR, yaitu:

  • Bila pembayaran atas bunga pinjaman melebihi DER atau Debt to Equity Ratio tertentu maka akan diperlakukan sebagai pembayaran dividen.
  • Biaya bunga pinjaman yang berasal dari pemegang saham pada perusahaan afiliasi dan lebih dari DER yang sudah ditentukan tidak bisa dibiayakan.
  • Sebagian atau semua pinjaman oleh pemegang saham dari perusahaan afiliasi dikategorikan menjadi penyertaan modal.

Pada umumnya DER memiliki kisaran rasio antara 2:1 dan 3:1. Artinya, banyak jumlah utang yang diperbolehkan berkisar tiga atau dua kali dari jumlah modalnya. Pendekatan DER dalam TCR memang sudah digunakan oleh banyak negara, namun masih ada pendekatan lain, di antaranya adalah pendekatan subjektif, arm’s length, worlwide gearing debt, dan earning treshold.

Baca Juga: Kinerja Keuangan Perusahaan: Cara Analisis, Indikator, & Faktor

Pinjaman Dalam Penerapan TCR

Dalam menerapkan konsep TCR, ada beberapa jenis pinjaman yang biasa dilakukan. Pinjaman-pinjaman itu adalah:

1. Parallel Loan

Ini adalah jenis pinjaman di mana investor asing akan mencari perusahaan Indonesia untuk dijadikan sebagai mitra. Perusahaan Indonesia tersebut harus memiliki anak perusahaan yang bertempat di negara investor.

2. Back to Back Loan

Pinjaman selanjutnya adalah back to back loan. Di sini, investor memberikan dana kepada mediator yang ditunjuk sebagai pihak ketiga untuk dipinjamkan pada anak perusahaan dengan memberi imbalan. 

2. Direct Loan

Pada direct loan, investor perusahaan wajib pajak luar negeri secara langsung menyerahkan pinjamannya kepada anak perusahaan. Dari pemanfaatan pinjaman ini investor mendapatkan bunga yang besarannya ditentukan oleh investor.

Begitu penjelasan lengkap mengenai thin capitalization dan hubungannya dengan perpajakan. Jangan lupa untuk membagikan artikel bila informasinya dirasa bermanfaat.


June 20, 2022
WhatsApp-Image-2022-06-19-at-4.08.28-PM.jpeg

Dalam dunia investasi ada istilah yang sering kali ditemui, yaitu Return on Asset. Istilah yang biasa disingkat menjadi ROA ini kerap muncul dalam laporan keuangan perusahaan dan menjadi sumber informasi bagi para investor. Hubungannya dengan investasi membuat pengetahuan tentang ROA wajib untuk diketahui oleh pengusaha mau pun investor. Berikut ini ada penjelasan dari pengertian dan faktor yang mempengaruhinya dengan lengkap.

Pengertian

ROA adalah rasio profitabilitas yang digunakan untuk mengukur kapasitas perusahaan dalam mendapatkan laba dari aset atau aktiva yang digunakan. Investor, analis, dan manajemen perusahaan dapat menggunakan ROA untuk menentukan apakah perusahaan sudah menggunakan aset dengan efisien untuk menghasilkan laba.

Biasanya, hasil perhitungan ROA dinyatakan dalam bentuk persentase. Bila ROA memiliki hasil yang tinggi tandanya perusahaan telah efisien dalam mengelola aset untuk mendapat keuntungan. Sedangkan hasil ROA yang rendah menunjukkan bahwa perusahaan harus melakukan perbaikan.

Cara Menghitung Return on Asset

Hal yang perlu diketahui untuk menghitung ROA adalah pendapatan bersih atau laba bersih dan total aset. Setelah mengetahui jumlah keduanya, bagi pendapatan bersih dengan total aset. Agar lebih jelas, lihat rumus ROA berikut ini:

ROA = Pendapatan atau laba bersih (pendapatan setelah pajak) : Total Aset

Baik atau buruknya manajemen perusahaan dapat dilihat dari tinggi dan rendahnya hasil perhitungan ROA dengan rumus di atas. Bila hasil persentasenya tinggi tandanya semakin baik juga penggunaan aset oleh perusahaan.

Baca Juga: Revaluasi Aset Tetap: Pengertian, Fungsi Hingga Aturan Pajaknya

Faktor yang Mempengaruhi ROA

Ada tiga faktor yang mempengaruhi ROA. Penjelasan yang lebih jelas bisa dilihat di bawah ini:

1. Perputaran Kas atau Cash Turnover

Perputaran kas ini digunakan untuk mengukur ketersediaan kas yang diperlukan oleh perusahaan dalam membiayai kegiatan penjualan dan membayar tagihan. Menghitung tingkat perputaran kas juga dapat menunjukkan tingkat efisiensi yang diperoleh perusahaan dalam usaha memanfaatkan kas yang ada guna mencapai tujuan perusahaan.

2. Perputaran Piutang atau Receivable Turnover

Perputaran piutang dapat dipakai untuk mengukur seberapa lama penagihan piutang dalam satu periode. Data yang diperoleh juga bisa mengukur berapa kali dana yang dapat ditanamkan pada piutang itu berputar selama satu tahun. Dari perputaran piutang perusahaan bisa mengukur tingkat keberhasilan kebijakan penjualan kredit mereka.

Rendah dan tingginya perputaran piutang bergantung pada kecil dan besarnya modal yang ditanam dalam piutang. Semakin tinggi perputaran piutangnya, semakin baik juga kualitas piutangnya.

3. Perputaran Persediaan atau Inventory Turnover

Persediaan merupakan unsur aktiva lancar dan juga bagian dari unsur aktif kegiatan perusahaan serta dapat diperoleh, diubah, hingga dijual kepada pembeli secara terus menerus. Bila perputaran persediaannya baik maka pengembalian kas dari penjualan jadi lebih cepat.

Perputaran persediaan yang dijalankan dengan bertahap bisa melancarkan kegiatan perusahaan mulai dari melakukan produksi sampai penyaluran produk ke konsumen akhir. Modal yang dibutuhkan akan semakin rendah dengan tingginya perputaran persediaan.

Tadi itu adalah penjelasan lengkap mengenai Return on Asset mulai dari pengertian, cara hitung, sampai faktor yang mempengaruhinya. Kamu tinggal menerapkannya pada bisnis yang dijalani.


May 23, 2022
WhatsApp-Image-2022-05-22-at-11.03.52-AM.jpeg

Anda mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai suatu wilayah yang terdapat plang besar bertuliskan Kawasan Berikat. Biasanya, tulisan tersebut banyak ditemukan di area industri penghasil barang yang akan dipasarkan dengan cara ekspor. Lantas, apa yang dimaksud dengan tulisan pada plang tersebut? Silakan untuk tetap membaca artikel ini hingga selesai. 

Pengertian  Kawasan Berikat

Kawasan berikat merupakan sebuah kawasan bisa berbentuk bangunan atau sekumpulan area yang digunakan sebagai tempat menampung suatu barang impor guna diolah sebelum dipasarkan kembali dengan cara diekspor. Kawasan ini mempunyai batas-batas tertentu wilayah Pabean Indonesia dan terikat aturan-aturan khusus terkait bidang Pabean (instansi pengawas bea masuk dan bea keluar). 

Pada dasarnya, kawasan ini menjadi tempat untuk melakukan kegiatan industri dengan tujuan ekspor impor. Di dalamnya terdapat industri penghasil barang ekspor yang bahan bakunya dibebaskan dari bea impor sehingga hasil produksinya tidak boleh dipasarkan di dalam negeri. Kegiatan yang dilakukan dalam kawasan tersebut adalah mengolah bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang lebih bernilai tinggi. 

Perlakuan PPN 

Penentuan kawasan berikat bukan berarti tanpa maksud dan tujuan. Sebagai kawasan industri yang berhasil menyerap banyak tenaga kerja dan menyumbang devisa negara, kawasan tersebut berhak mendapatkan beberapa fasilitas dari negara. Salah satu fasilitas yang didapat adalah terbebas dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan PPN. 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kawasan tersebut juga dibebaskan dari bea impor barang. Bagi industri penghasil barang-barang branded, pungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM juga ditiadakan. Tidak hanya itu, kawasan tersebut juga memperoleh kemudahan atas mesin yang diimpor. Satu lagi, Pekerja Dalam Keadaan Bertegangan atau PDKB  yang berada di daftar putih bisa mempertaruhkan jaminan yaitu Surat Sanggup Bayar atau SSB ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau KPBC

Faktur pajak Kawasan Berikat

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa pengusaha yang bekerja di kawasan tersebut terbebas dari pungutan PPN dan PPnBM. Meski dibebaskan dari pungutan pajak, pengusaha tetap diwajibkan  membuat faktur pajak alias bukti pungutan pajak. Hanya saja, faktur pajak pengusaha di kawasan tersebut akan berbeda dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada umumnya. 

Perbedaan utamanya adalah terletak pada kode faktur yang digunakan. Jika faktur pajak pada umumnya menggunakan kode 010, maka kode faktur pajak yang digunakan pada kawasan berikat adalah 070. Kode 070 adalah kode yang digunakan untuk penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP) yang terbebas dari pungutan PPN dan PPnBM dari negara.

Baca Juga: e-Faktur Pajak – Aplikasi Faktur Pajak untuk Permudah PKP

Demikian adalah ulasan mengenai kawasan berikat, perlakuan PPN dan faktur pajak. Semoga artikel ini dapat menjadi jawaban atas pertanyaan Anda.


April 6, 2022
WhatsApp-Image-2022-04-03-at-10.31.15-AM.jpeg

Dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT), pengusaha harus menanamkan modal ke dalam PT tersebut. Sumber modal dapat berasal dari penanaman modal asing (PMA) ataupun penanaman modal dalam negeri (PMDN). Keduanya telah dijelaskan dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.

Pasal 1 UU tersebut menyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia dan dilakukan oleh investor yang berasal dari dalam negeri yang menggunakan modal dalam negeri. Sementara PMA adalah kegiatan investasi dari  negara lain yang melakukan usaha di wilayah Indonesia untuk menghasilkan keuntungan. 

Sekilas keduanya tampak sama. Namun jika menilik lebih jauh, maka akan kita menemukan beberapa perbedaan PMA dan PMDN. 

Perbedaan PMA dan PMDN

Baik PMA ataupun PMDN, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kemajuan ekonomi negeri. Namun beberapa hal di bawah ini dapat menjadi perbedaan mendasar antara keduanya. 

1. Subjek penanaman modal 

Sesuai dengan namanya, investor PMDN merupakan WNI, badan usaha Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia. Sedangkan PMA dilakukan oleh investor WNA, badan usaha asing, atau bahkan pemerintah asing yang melakukan investasi di wilayah Indonesia. 

2. Kewajiban ketenagakerjaan dan alih teknologi

Pada dasarnya, suatu perusahaan adalah tempat para pekerja dapat mengembangkan kompetensinya. Berbeda dengan PMDN, dalam pelaksanaan PMA terdapat peraturan untuk PT PMA agar mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal dan wajib memberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pekerja. 

3. Pembatasan sektor investasi

Berdasarkan peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada beberapa bidang yang tidak boleh dilakukan oleh PMA. Bidang tersebut antara lain adalah budi daya narkotika, perjudian, produksi alat perang, alat peledak, mesiu, dan senjata lainnya.  

4. Fasilitas PMA dan PMDN

Untuk PMA, Pemerintah RI memberikan fasilitas untuk izin tinggal terbatas selama 2 tahun, apabila sudah 2 tahun berturut-turut tinggal di Indonesia, maka akan ada pemberian alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tetap, serta pemberian izin masuk kembali beberapa kali perjalanan. 

Sedangkan untuk PMDN, Pemerintah RI memberikan keringanan bea masuk untuk impor barang dan keringanan atas PBB.

5. Fasilitas tambahan terkait keimigrasian

Seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya, bahwa Pemerintah RI memberikan fasilitas tambahan untuk pelaksana PMA agar mendapatkan kemudahan dalam keimigrasian. Fasilitas ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian dengan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Penanaman Modal Asing: Tujuan, Syarat dan Prosedurnya

 

Nah itulah penjelasan mengenai perbedaan dari PMA dan PMDN. Meskipun terdapat beberapa perbedaan dalam peraturan dan keuntungan, pada dasarnya keduanya memiliki tujuan yang sama dan berdampak positif untuk kemajuan ekonomi nasional. Maka dari itu, pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan PT Anda.


February 21, 2022
WhatsApp-Image-2022-02-13-at-11.36.31-AM.jpeg

Bagi seorang pebisnis yang mengandalkan saham sebagai modal dan investor, selain agio saham Anda juga perlu memahami istilah disagio saham. Seringkali disagio diibaratkan sebagai agio yang negatif. Jika agio merupakan kekayaan bersih dari hasil penjualan saham suatu perusahaan di atas nilai nominal, maka disagio kebalikannya.

Berikut sedikit ulasan mengenai disagio dalam dunia investasi.

Memahami Definisi Disagio Saham

Kebalikan dari agio saham, disagio saham adalah selisih kurang nilai saham yang berada di bawah antara nominal sekuritas dan harga aktualnya. Biasanya hal ini terjadi ketika perusahaan mengalami rugi bersih dan menjual saham dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal.

Nilai disagio dan agio saham juga saling berkaitan, bergantung pada penilaian masyarakat terhadap kondisi perusahaan yang memiliki saham sebagai investasi berkala. Keputusan nilai keduanya juga akan memengaruhi kebijakan investor dan kenaikan keuangan milik perusahaan.

Faktor Terjadinya Disagio

Perusahaan mana yang mau mengalami disagio? Tentu tidak ada perusahaan yang mau mengalami kerugian. Tapi seringkali disagio justru menjadi langkah penyelamatan. Mengapa demikian?

Jika Anda mendirikan sebuah perusahaan, tentu Anda memerlukan adanya modal. Tidak sedikit perusahaan yang memanfaatkan saham. Anda menjual saham sedangkan para investor menanamkan modal pada perusahaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Namun sebuah perusahaan tidak selalu berada dalam kondisi mendapatkan keuntungan. Terkadang mereka juga mengalami kerugian sehingga kebijakan disagio dilakukan.

Dengan adanya disagio saham, memungkinkan perusahaan memperoleh modal tambahan atau ekspansi dana dari investor publik. Agar para investor tertarik untuk membeli saham, perusahaan menurunkan harga saham yang ditawarkan. Meski terbilang rugi, langkah ini akan menjadi modal agar perusahaan tetap aman.

Ilustrasi Disagio Saham

Contoh disagio saham agar mudah dipahami, kita ilustrasikan dengan sebuah perusahaan X yang menetapkan harga saham dengan nilai Rp500,00. Namun tak lama setelah operasional perusahaan berjalan, mereka mengalami kerugian dan mengharuskan menjual saham mereka dengan harga yang lebih rendah dari harga nominal.

Dengan adanya kerugian tersebut, perusahaan memutuskan untuk menjual saham kepada investor dengan harga di bawah 100%, katakanlah RP200,00. Hal ini dilakukan untuk penambahan modal meski hal ini mengakibatkan turunnya nilai ekuitas perusahaan.

Pendataan Agio dan Disagio Saham

Setiap penjualan saham dengan harga di atas maupun di bawah nilai nominal akan dicatat pada rekening agio dan disagio. Rekening agio saham untuk mendata adanya selisih lebih dari harga saham yang berada di atas nominal. Sebaliknya, rekening disagio mendata adanya selisih kurang harga saham di bawah nilai nominal. Hal ini memudahkan perusahaan dalam memutuskan kebijakan.

Baca Juga: Bagaimana Perlakukan Untuk Hibah Saham?

Itulah sedikit pembahasan mengenai disagio saham yang perlu Anda ketahui sebagai pebisnis maupun investor. Namun masih banyak lagi istilah-istilah lain dalam dunia investasi yang saling berkaitan. Semoga menambah wawasan Anda!


January 5, 2022
WhatsApp-Image-2022-01-02-at-9.50.22-AM.jpeg

Jenis investasi cukup beragam, dilihat dari tujuan, sumber pembiayaan, ataupun bentuk asetnya. Agar dapat memilih investasi yang sesuai, sangat  penting untuk setidaknya mengenal tiap-tiap jenisnya. Berikut sekilas ulasan mengenai macam-macam investasi yang dikelompokkan berdasarkan tujuannya.

Kategorisasi berdasarkan tujuannya

Investasi jika mengacu pada tujuannya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu investasi jangka pendek, investasi jangka menengah, dan investasi jangka panjang.

Investasi jangka pendek

Bagi Anda yang membutuhkan dana segar untuk suatu rencana tertentu di setahun atau beberapa tahun mendatang, investasi jangka pendek merupakan pilihan yang pas. Masa berinvestasinya hanya sekitar satu sampai tiga tahun, berisiko rendah, dengan tingkat likuiditas tinggi. Contoh investasi jangka pendek di antaranya:

  • Deposito

Salah satu daya tarik investasi yang satu ini adalah suku bunganya yang lebih tinggi dari tabungan biasa. Deposito juga dinilai sebagai investasi yang aman, asalkan dana Anda betul-betul dipercayakan pada institusi perbankan yang kinerja dan reputasinya baik.

Baca Juga: Pajak Bunga Deposito: Tarif Pajak hingga Cara Menghitungnya

  • Reksadana

Secara sederhana reksadana ialah penanaman dana di pasar modal. Jenis reksadana yang terbilang cepat menghasilkan adalah reksadana index, reksadana saham, dan reksadana pasar uang.

  • Logam mulia

Emas batangan atau logam mulia menjadi bentuk investasi jangka pendek yang paling populer sejak lama. Cara berinvestasinya yang memang sangat mudah, nilai jualnya juga cenderung meningkat dari waktu ke waktu, membuat peminat investasi logam mulia tidak pernah surut malah terus bertambah.

Investasi jangka menengah

Bila tidak terburu-buru membutuhkan hasil investasi dalam waktu dekat, Anda bisa menanamkan modal di jenis investasi jangka menengah. Umumnya masyarakat memilih investasi ini untuk keperluan biaya pendidikan, uang muka rumah, dan lain sebagainya. Sukuk ritel, ORI, dan reksadana campuran adalah beberapa contoh investasi jangka menengah. Hasil yang didapat memang relatif lebih besar daripada investasi jangka pendek, berbanding lurus dengan risikonya.

Investasi jangka panjang

Ketika telah memiliki uang dingin sebagai simpanan yang tidak lagi terganggu kebutuhan sehari-hari, kita dapat mengambil jenis investasi berperiode panjang. Semakin lama masa investasi maka pilihannya pun lebih variatif dengan potensi keuntungan yang sepadan. Di bawah ini merupakan macam-macam investasi jangka panjang yang banyak diminati.     

  • Properti

Berinvestasi di bidang properti memang modalnya besar tetapi keuntungan yang didapat juga tidak main-main, mengingat nilai jual aset properti yang terus naik. Anda bisa memulai dengan membeli properti kemudian menyewakannya.  

 

  • Peer to peer lending

 

Investasi jangka panjang lainnya yang juga tengah naik daun ialah peer to peer lending dengan meminjamkan sejumlah dana pada UMKM atau perorangan. 

Baca Juga: Pajak Pemberi Pinjaman (Lender) Fintech Peer-to-Peer Lending

  • Saham

Bila ingin meraup keuntungan yang signifikan melalui investasi, Anda bisa membeli saham suatu perusahaan. Pertumbuhan nilai saham akan memberi Anda keuntungan selain dividen dari perusahaan tersebut. 

Pada dasarnya tujuan investasi adalah untuk memperkuat sisi finansial. Masing-masing jenis investasi memiliki keunggulan dan risikonya sendiri, oleh sebab itu disarankan untuk benar-benar mempelajari dengan baik tipe investasi yang diminati.


January 3, 2022
WhatsApp-Image-2022-01-02-at-9.26.40-AM.jpeg

Cek saldo Tapera bagi pegawai negeri sipil (PNS) sangat mudah dan dapat dilakukan secara online. Tetapi sebelum beranjak ke cara mengecek saldo Tapera, akan kita ulas terlebih dahulu mengenai Tapera itu sendiri dan bagaimana terkait penghitungan pajaknya.

Sekilas Tapera

Tapera adalah kependekan dari Tabungan Perumahan Rakyat, merupakan solusi yang ditawarkan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah supaya memiliki tempat tinggal. Keberadaan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang resmi diberlakukan Mei 2020.

Merujuk pada PP No.25, dinyatakan bahwa para pekerja wajib mengikuti program Tapera dan membayar iuran sebesar tiga persen dari jumlah gaji. Rinciannya ialah  2,5% dibebankan pada pekerja dengan sistem langsung dipotong dari gaji, sedangkan 0,5% lagi ditanggung pemberi kerja. Pekerja yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara, Pekerja BUMDes, BUMD, BUMN, tak terkecuali pekerja swasta. Mereka di luar kategori yang telah disebutkan, bisa menjadi peserta mandiri dengan pembayaran iuran dilakukan sendiri. 

Dana yang terhimpun dari iuran wajib pekerja nantinya akan menjadi sumber pembiayaan pembangunan rumah dengan harga terjangkau namun layak bagi para peserta. Selain untuk pembelian rumah baru, dana Tapera juga dapat digunakan untuk membiayai perbaikan rumah. Perlu digarisbawahi, pembiayaan tersebut ialah untuk rumah pertama saja dan hanya diberikan satu kali. Besar pembiayaan tidak selalu sama bagi masing-masing perumahan. Pembiayaan bisa dilakukan lewat mekanisme jual-beli sesuai pengaturan dari penyelenggara program. 

Terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh pembiayaan perumahan, di antaranya ialah telah mengikuti kepesertaan Taperta sekurang-kurangnya selama satu tahun dan memang belum mempunyai rumah.  

Penghitungan pajak Tapera

Telah disampaikan sebelumnya di atas, pekerja diharuskan membayar iuran untuk Tapera dan dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk membiayai kepemilikan rumah. Dana Tapera akan tersimpan dalam bentuk tabungan dan dikembalikan pada peserta saat pensiun. Dilihat dari sisi pajak, Tapera termasuk jenis taxable income later. Ketika Wajib Pajak menerima dana simpanan maka terkena PPh 21 sebab dianggap mendapatkan tambahan kemampuan penghasilan. 

Baca Juga: Berapa Besaran Tarif PPh 21 yang Berlaku Saat Ini?

 

Cara cek saldo Tapera

Itu tadi ulasan singkat tentang Tapera dan penghitungan pajaknya, sekarang kita lanjutkan ke langkah-langkah cek saldo Tapera bagi PNS aktif. 

  1. Buka web Tapera di https://peserta.tapera.go.id;
  2. Melakukan registrasi dengan menginput NIK serta alamat email;
  3. Sesudah menyelesaikan proses registrasi, peserta akan menerima kode OTP melalui email;
  4. Input kode OTP untuk mengakses halaman informasi;
  5. Peserta dapat mengecek saldonya di halaman informasi.

Hadirnya Tapera diharapkan menjadi salah satu jalan untuk menghapus kesenjangan sosial. Dengan pembiayaan dari Tapera, masyarakat yang berpenghasilan rendah bisa terbantu untuk memiliki hunian yang layak.


November 15, 2021
WhatsApp-Image-2021-11-14-at-9.18.29-AM.jpeg

Salah satu penerimaan penting suatu daerah selain pajak adalah retribusi daerah. Sama halnya ketika Anda menikmati suatu layanan dari pihak tertentu, Anda akan dikenakan sejumlah biaya, kan?

Dalam ranah layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, sejumlah uang yang dibayarkan disebut dengan retribusi daerah. lalu, apa itu retribusi daerah? Simak penjelasan lengkapnya melalui artikel ini.

Pengertian Retribusi Daerah

Retribusi daerah dibuat bukan tanpa aturan. Segala ketentuan tentang retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau yang lebih dikenal dengan UU PDRD.

Dalam UU tersebut, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Banyak yang mengira bahwa retribusi daerah dengan pajak daerah sama. Namun, pernyataan tersebut juga tidak salah.

Persamaan keduanya adalah sama-sama merupakan sumber penerimaan daerah. 

Namun yang membedakan keduanya, retribusi daerah merupakan imbalan atas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah sedangkan pajak daerah merupakan pungutan yang berasal dari penghasilan aktivitas tertentu.

Jadi, selama suatu badan atau individu menggunakan fasilitas pemerintah daerah tanpa menghasilkan keuntungan, Mereka tetap dikenakan retribusi daerah.

Jenis Retribusi Daerah serta Tarifnya

Berdasarkan UU No.28 Tahun 2009, retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Berikut penjelasannya.

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi maupun badan.

Adapun jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah sebagai berikut ini:

  • Retribusi Pelayanan Kesehatan yang meliputi pelayanan Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan sejenis yang dikelola oleh Pemda.
  • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke lokasi pembuangan sementara serta penyediaan lokasi Pembuangan Akhir Sampah.
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil meliputi KTP, KK, Kartu Keterangan Bertempat tinggal, Kartu Identitas Kerja, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Identitas Penduduk Musiman, Akta cerai, lahir, kematian, hingga akta ganti nama.
  • Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat meliputi layanan penguburan termasuk pengerukan, penggalian, sewa tempat pemakaman, kremasi, dan sewa tempat kremasi.
  • Retribusi Pelayanan Parkir yaitu penyediaan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Retribusi Pelayanan Pasar berupa penyediaan fasilitas pasar tradisional seperti kios, pelataran, dan los.
  • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk kendaraan bermotor di air.
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran seperti layanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa.
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta yang dibuat oleh Pemda.
  • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang layanannya dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah.
  • Retribusi Pengolahan Limbah Cair meliputi limbah cair rumah tangga, perkantoran, industri yang disediakan dan dikelola secara khusus oleh Pemda dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
  • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang meliputi layanan pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
  • Retribusi Pelayanan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah kecuali layanan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan Pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta.
  • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi berdasarkan pemanfaatan ruang yang memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.

Adapun subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.

Objek yang menjadi retribusi daerah merupakan objek yang dikelola oleh Pemda. Sehingga apabila objek dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta tidak dipungut retribusi.

Pemerintah juga tidak mewajibkan Pemda untuk memungut retribusi apabila potensi penerimaan dari Retribusi Jasa Umum kecil.

Selain itu, pemerintah memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk bisa menyesuaikan aturan Retribusi Jasa Umum di daerahnya sendiri.

Sehingga jenis-jenis retribusi yang disebutkan di atas belum tentu sama dengan daerah-daerah lainnya.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.

Meliputi pelayanan pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

Adapun jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah sebagai berikut:

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Biasanya berupa pemanfaatan lahan dan bangunan. Misalnya untuk kebutuhan event atau peralatan yang dimiliki oleh Pemda. Namun tidak termasuk penggunaan tanah yang tidak merubah fungsi tanah tersebut. Misal, pemancangan tiang listrik.
  • Retribusi Pasar Grosir yaitu penyediaan fasilitas pasar grosir misalnya pertokoan atau pasar yang dikontrakkan dan disediakan oleh Pemda. 
  • Retribusi Tempat Pelelangan yaitu penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemda untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, atau hasil hutan termasuk fasilitas penunjang yang disediakan di tempat lelang.
  • Retribusi Terminal berupa penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan dan dikelola oleh Pemda.
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir yaitu pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemda.
  • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yaitu pelayanan tempat penginapan yang disediakan, dikelola, dan dimiliki oleh Pemda. 
  • Retribusi Rumah Potong Hewan yang meliputi fasilitas rumah potong hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan yang disediakan, dikelola, dan dimiliki oleh Pemda.
  • Retribusi Pelayanan Kepelabuhan yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhan termasuk fasilitas di dalamnya yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh Pemda.
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga  yaitu fasilitas tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh Pemda.
  • Retribusi Penyeberangan di Air yaitu pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan air yang dimiliki oleh Pemda.
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yaitu penjualan hasil produksi usaha Pemda.

Adapun jenis layanan yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta bukan merupakan objek Retribusi Pelayanan Jasa Umum.

Selain itu, pemerintah memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk bisa menyesuaikan aturan Retribusi Jasa Umum di daerahnya sendiri.

Sehingga jenis-jenis retribusi yang disebutkan di atas belum tentu sama dengan daerah-daerah lainnya.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemda kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi dan pengawasan.

Objek tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, barang, sarana-prasarana, atau fasilitas tertentu lainnya.

Retribusi Perizinan Tertentu ini bertujuan melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Adapun jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah sebagai berikut:

  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kegiatannya meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka pemenuhan syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
  • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yaitu pemberian izin atas penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
  • Retribusi Izin Gangguan yaitu pemberian izin tempat usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, gangguan termasuk pengendalian kegiatan usaha terus-menerus. Retribusi ini tidak termasuk usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemda.
  • Retribusi Izin Trayek yaitu pemberian izin kepada Orang Pribadi atau Badan untuk menyediakan layanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
  • Retribusi Izin Usaha perikanan yaitu izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan budidaya ikan.

4. Retribusi berdasarkan Kewenangan Daerah

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberlakukan Retribusi secara mandiri. 

Dengan catatan, bahwa retribusi daerah yang dijalankan memenuhi kriteria berikut:

  • Bersifat bukan pajak
  • Khusus Jasa Umum, jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi
  • Khusus Jasa Umum, jasa harus bisa memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan di samping untuk melayani kepentingan dan kemaslahatan umum.
  • Khusus Jasa Umum, jasa harus memberikan keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
  • Khusus Jasa Usaha, jasa yang bersangkutan merupakan jasa yang bersifat komersial yang seharusnya dapat disediakan oleh sektor swasta namun belum memadai atau terdapat harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh.
  • Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
  • Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien.
  • Retribusi memungkinkan penyediaan jasa dengan tingkat kualitas pelayanan yang baik.

Untuk Retribusi Perizinan Tertentu, kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi.
  • Perizinan benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
  • Biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.

Berapa Tarif Retribusi Daerah?

Setiap daerah memiliki tarif retribusi yang berbeda-beda yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

Hal tersebut karena perhitungan tarif retribusi memperhatikan hal-hal berikut:

  • Indeks harga dan tingkat perekonomian daerah
  • Tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya bagi Pemda untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan.
  • Tarif juga bisa ditetapkan melalui mekanisme rumus yang mencerminkan beban sebenarnya atas penyelenggaraan jasa  yang dibuat berdasarkan Pemda.
  • Tarif ditentukan berdasarkan golongan dan sasaran retribusi berdasarkan potensi retribusi daerah.
  • Selain beban biaya, penyelenggaraan Retribusi Jasa Umum juga melihat aspek keadilan dan kemampuan masyarakat serta efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.
  • Dalam penyelenggaraan Retribusi Jasa Usaha, penetapan tarif berdasarkan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak yang dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  • Khusus tarif Retribusi Izin Tertentu, penetapan tarif berdasarkan kemampuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin seperti penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.

Anda bisa melihat setiap tarif retribusi pada Peraturan Kepala masing-masing daerah. Selain itu, perlu dicatat bahwa tarif retribusi selalu mengalami perubahan paling lama 3 tahun sekali.

Perbedaan Retribusi dan Pajak Daerah

Banyak yang menganggap retribusi daerah sama dengan pajak daerah. Padahal keduanya jelas berbeda.

Keduanya sama-sama memiliki payung hukum yang sama yaitu UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang tersebut juga menyebutkan bahwa pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa berbeda-beda tergantung kewenangan Kepala Daerah.

Lantas apa perbedaannya? Perbedaan keduanya ada pada sisi objek, subjek, dan balas jasa.

Objek Retribusi Daerah adalah jasa yang diberikan kepada Orang Pribadi atau Badan yang menikmati layanan tersebut.

Sedangkan objek Pajak Daerah adalah penghasilan yang didapat dari aktivitas atau usaha yang diselenggarakan di daerah tersebut.

Subjek Retribusi Daerah merupakan orang-orang yang menikmati layanan jasa yang diberikan oleh Pemda.

Sedangkan subjek Pajak Daerah dikenakan kepada orang-orang yang menikmati aktivitas atau usaha yang diselenggarakan oleh pemilik aktivitas atau usaha tersebut.

Dari segi balas jasa, Retribusi memiliki keuntungan langsung ke Pemerintah Daerah sedangkan Pajak Daerah tidak didapatkan secara langsung.

Baca Juga: Pajak Daerah: Ketahui Karakteristik, Jenis, Hingga Tarif Pajak Anda

Itulah penjelasan lengkap mengenai retribusi daerah. Semoga dapat memberikan manfaat dan Anda tidak perlu lagi bingung atau ragu apakah Pajak Daerah sama dengan Retribusi Daerah.


November 10, 2021
WhatsApp-Image-2021-11-07-at-10.02.44-AM.jpeg

Jika ditanya, dari mana sumber penerimaan atau pendapatan negara berasal? Maka jawaban paling umum yang mungkin Anda temukan adalah pajak. Jawaban tersebut adalah tepat. Hal ini karena pajak adalah sumber utama dari penerimaan negara.

Tapi yang wajib Anda tahu, bahwa sumber pendapatan atau penerimaan negara tidak hanya berasal dari aktivitas transaksi pajak. Namun ada juga pendapatan non pajak. Untuk lebih mengetahui apa saja sumber penerimaan negara, simak artikel berikut ini.

 

Tentang Sumber Penerimaan dan Pendapatan Negara

Apa itu sumber penerimaan dan pendapatan negara? Jawabannya terdapat pada  Pasal 1 Ayat (9) Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Menurut Undang-Undang tersebut, penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Sedangkan Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih.

Pendapatan negara di Indonesia dirancang dan dikelola dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

APBN ini lah yang berfungsi untuk mengalokasikan penerimaan negara yang merupakan pendapatan negara dan digunakan untuk menjalankan program dan kegiatan yang berhubungan dengan negara.

Jika pendapatan lebih kecil dibanding anggaran belanja, maka APBN bernilai defisit yang berdampak pada lambatnya program atau kegiatan pembangunan pemerintah.

Apalagi jika tidak adanya pendapatan-yang ini sebenarnya cukup mustahil-suatu negara tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai suatu negara sehingga pemerintah wajib melakukan pemungutan atas pendapatan negara.

Sebagai tambahan, di Indonesia sendiri yang berperan sebagai pihak yang wajib melakukan pemungutan pendapatan negara dalam UU No.17 Tahun 2003 adalah Menteri Keuangan.

Jenis Sumber Penerimaan atau Pendapatan Negara

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, negara wajib melakukan pemungutan pendapatan negara. Lantas, dari mana sumber untuk melakukan pemungutan pendapatan negara?

Menurut Pasal 11 Ayat (3) UU No.17 Tahun 2003, sumber pendapatan negara terdiri dari pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah. Untuk lebih memahami ketiga sumber penerimaan atau pendapatan negara tersebut, berikut penjelasannya.

1. Pajak sebagai Sumber Penerimaan Utama Negara

Pajak, salah satu sumber penerimaan negara yang paling umum diketahui oleh masyarakat secara luas.

Pajak sendiri adalah suatu pungutan yang dikenakan pada suatu objek entah itu barang, jasa, atau aset tertentu yang memiliki nilai manfaat dan menjadi kontribusi wajib bagi warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak.

Pungutan pajak bersifat memaksa. Itu artinya jika seorang Wajib Pajak tidak membayar pajak maka terdapat sanksi di dalamnya.

Pajak bersifat memaksa karena pajak merupakan sumber penerimaan utama negara. Selain itu pajak juga bersifat berkeadilan yang artinya pungutan pajak didasari kondisi dan situasi Wajib Pajak.

Di Indonesia, terdapat dua pihak yang berwenang untuk melakukan pungutan pajak yaitu pajak pusat dan pajak daerah..

Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Sementara pajak daerah adalah pungutan atau pengelolaan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah atau institusi terkait.

Baca Juga: Pajak Daerah: Ketahui Karakteristik, Jenis, Hingga Tarif Pajak Anda

 

Adapun pajak pusat terdiri dari jenis-jenis pajak sebagai berikut:

Jenis Pajak Pusat Keterangan
Pajak Penghasilan (PPh) Diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 yang merupakan pajak yang dibebankan kepada orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Diatur dalam UU No.42 Tahun 2009 sebagai pajak yang dibebankan pada barang atau jasa kena pajak yang diberlakukan bagi Pengusaha Kena Pajak di suatu daerah pabean.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Diatur dalam UU No.42 Tahun 2009 sebagai pajak yang diberlakukan atas barang konsumsi tertentu selain kebutuhan pokok.
Bea Materai Pajak yang berlaku atas keberadaan suatu dokumen yang bersifat perdata 
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak yang berlaku atas kepemilikan atau pemanfaatan suatu tanah dan/atau bangunan.
Pajak Perdagangan Internasional Pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa bea masuk/keluar dan cukai untuk barang-barang tertentu.

 

Sedangkan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak daerah sendiri terbagi lagi ke dalam dua jenis yaitu pajak daerah tingkat provinsi dan pajak daerah tingkat kabupaten/kota.

Pajak daerah tingkat provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota terdiri dari pajak reklame, hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, mineral bukan logam, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB perdesaan dan kota, dan Pajak atas Hak Guna Bangunan.

2. Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Seperti namanya, pendapatan ini merupakan pendapatan yang berasal dari pendapatan non pajak.

Adapun jenis-jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak disebutkan dalam UU No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun menurut Undang-Undang, Pendapatan penerimaan negara bukan pajak terdiri dari sebagai berikut:

  • Pemanfaatan Sumber Daya Alam yaitu pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung dan dikuasai oleh negara. Contoh minyak dan gas.
  • Pelayanan yaitu segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah baik untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Contoh Kereta Api, pendidikan, kesehatan, dan hak cipta.
  • Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan yaitu pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lainnya yang sah. Misal, dividen BUMN atau obligasi.
  • Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
  • Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu. Misal sisa anggaran pembangunan.
  • Hak Negara lainnya yaitu hak negara selain sumber penerimaan negara yang disebutkan sebelumnya yang diatur dalam perundang-undangan. Misalnya barang sitaan yang dilelang atau denda dari pelanggaran masyarakat.

3. Hibah

Dalam Undang-Undang PNBP, hibah dianggap sebagai penerimaan di luar PNBP. Sehingga meski merupakan penghasilan non pajak, hibah memiliki klasifikasi dan aturan sendiri.

Hibah sendiri diatur dalam PP No.10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.

Hibah atau Hibah pemerintah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Adapun jenis-jenis adalah sebagai berikut.

  • Hibah Terencana yaitu mekanisme hibah melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).
  • Hibah langsung yaitu mekanisme hibah tanpa melalui perencanaan.
  • Hibah melalui KPPN yaitu hibah yang penarikannya dilakukan di Bendahara Umum Negara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  • Hibah dalam negeri yaitu hibah yang berasal dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.
  • Hibah dalam negeri yaitu hibah yang berasal dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.
  • Hibah luar negeri yaitu hibah yang berasal dari negara asing, lembaga internasional, lembaga keuangan asing, atau lembaga lainnya serta perusahaan atau orang Indonesia yang berdomisili dan melakukan kegiatan di luar negeri.
  • Hibah daerah yaitu hibah yang merupakan pengalihan atau pelimpahan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.

Salah satu bentuk penerimaan hibah adalah adanya Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri hingga banyaknya jumlah pariwisata di Indonesia.

Hibah biasanya bertujuan untuk mendukung program pembangunan nasional atau lebih spesifik lagi apabila suatu keadaan negara dalam keadaan genting atau membutuhkan misalnya bencana atau pandemi.

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa sumber penerimaan atau pendapatan negara bukan hanya dari pungutan pajak. Lebih dari itu, pemerintah memiliki sumber lain yang dikelola sendiri maupun penerimaan dari pihak lain.

Meski begitu, pajak tetaplah sumber penerimaan negara yang paling utama dan krusial hal tersebut karena potensi pendapatan dari pajak lebih tinggi dibanding dengan sumber penerimaan negara lainnya.

Sehingga, bagi Anda yang sudah berkewajiban membayar pajak, jangan lupa untuk patuh pajak agar negara mampu menjalankan program pembangunan dengan baik.


September 29, 2021
WhatsApp-Image-2021-09-25-at-3.28.01-PM.jpeg

Sering mendengar istilah reseller? Kian hari, makin banyak penjual online adalah reseller. Alih-alih memproduksi barang dagangan yang diproduksi sendiri, orang-orang justru mencari produk dari pemasok lain untuk dijual kembali di toko mereka. Hal inilah yang disebut sebagai reseller. 

Ya, menjadi reseller adalah cara yang bagus untuk mulai berjualan online tanpa memulai dari nol. Untuk lebih lengkap mengenai reseller atau pengecer, lihat artikel berikut ini.

 

Apa Itu Reseller?

Reseller adalah orang atau perusahaan yang menjual produk atau layanan yang mereka beli dari orang, perusahaan, atau distributor lain. Dengan kata lain, reseller adalah perantara produsen dan konsumen. Dari aktivitas membeli dan menjual kembali ini, reseller biasanya menaikkan dan mendapat keuntungan. 

Reseller tidak membuat produk sendiri, tetapi justru memiliki banyak pilihan produk untuk dijual kembali sehingga lebih beragam. Produk yang dijual mulai dari kosmetik, pakaian, hingga peralatan rumah tangga.

Dalam bahasa Indonesia, reseller juga disebut sebagai pengecer. Pengecer seringkali menambahkan nilai tambah dalam hal pengalaman pelanggan. Tentu, membeli langsung dari pemasok tidak selalu mudah dan tak jarang memerlukan pembelian minimum. Pengecer mengambil celah ini. 

 

Kenapa Harus Menjadi Reseller?

Ada beberapa alasan untuk menjadi pengecer, mulai dari sumber produk yang mudah hingga biaya bisnis yang lebih rendah. Berikut beberapa hal yang dapat dipertimbangkan:

 

  • Jual Produk yang Lebih Beragam

 

Jika menjadi pengecer, Anda dapat menjual berbagai produk. Jika pada awalnya menjual pakaian, seiring dengan berkembangnya bisnis, Anda dapat menjual sepatu, perhiasan, aksesori, tas tangan, pakaian dalam, atau produk terkait lainnya. 

Menambahkan produk lain ke bisnis online Anda tidak akan menghabiskan lebih banyak uang karena Anda hanya membayar barang saat pelanggan membeli dari toko Anda.

 

  • Membangun Bisnis Lebih Cepat

 

Anda dapat menjual pada hari yang sama saat Anda baru memulai bisnis. Tanpa menunggu hasil produksi, inventaris, atau pengemasan. Setelah menambahkan beberapa produk terlaris dan konten ke toko, Anda dapat langsung mulai memasarkan bisnis. Bahkan dalam hitungan menit. 

 

  • Membutuhkan Waktu Lebih Sedikit

 

Saat menjadi reseller, Anda dapat menjalankan bisnis tanpa harus menghabiskan seluruh waktu yang dimiliki. Kenapa? Sebagian besar prosesnya otomatis, yang memungkinkan Anda untuk mengelola bisnis dengan lebih mudah. 

 

  • Risiko Finansial yang Lebih Rendah 

 

Keuntungan memulai bisnis ini adalah biaya finansial yang rendah. Tanpa perlu membeli stok produk secara besar-besaran atau adanya kecacatan dalam produksi produk. Anda dapat terhindar dari berbagai risiko maupun anggaran yang membengkak.

 

  • Mengatur Margin Sendiri

 

Saat menjadi reseller, Anda mempunyai kebebasan dalam mengatur margin. Tentukan harga produk sesuai keinginan. Semakin tinggi penetapan harga, semakin banyak yang dapat dihasilkan. Pastikan untuk melihat standar pasaran pada setiap penetapan harga suatu produk.

 

Perbedaan dengan Dropship

Reseller dan dropship adalah bisnis yang tidak membutuhkan modal besar serta relatif mudah dimulai oleh siapa pun. Walau sekilas mirip, tetapi keduanya mempunyai perbedaan yang cukup kontras. Berikut 5 perbedaan reseller dan dropshipper yang perlu Anda ketahui.

 

 

  • Cara Kerja yang Berbeda

 

Perbedaan reseller dengan dropship yang pertama yaitu cara kerja. Reseller dapat dikatakan mirip pedagang konvensional, yang mengharuskan Anda menyetok produk terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada konsumen. Reseller pada umumnya mendapat produk dari supplier atau distributor.

Sementara dropshipper lebih menekankan pada proses pemasaran. Setelah proses pemasaran dilakukan, umumnya Anda akan mendapat pesanan dan juga pembayaran dari konsumen. Setelah itu, pesanan diteruskan ke pemasok. Setelah pemasok mendapat pesanan, mereka kemudian mengirimkan produk tersebut ke alamat pelanggan dengan mengatasnamakan bisnis Anda.

 

 

  • Modal yang Dibutuhkan

 

Dilihat dari cara kerja keduanya, tentu modal yang dibutuhkan juga berbeda. Reseller memerlukan modal lebih besar sebab perlu mempunyai stok terlebih dahulu. Sementara dropship hampir tidak perlu mengeluarkan biaya kecuali untuk aktivitas pemasaran. 

 

 

  • Benefit yang Didapat

 

Berbicara mengenai keuntungan tentu banyak faktor yang mempengaruhi. Akan tetapi jika berasumsi keduanya mempunyai transaksi dengan jumlah sama, maka reseller lebih memiliki keuntungan. Kenapa?

Reseller umumnya membeli produk dengan jumlah banyak, sehingga harga beli lebih murah daripada harga beli satuan. Di sisi lain, dropship hanya membeli produk barang setelah terdapat pemesanan dari konsumen, sehingga harga beli dropship yaitu harga beli satuan. Saat keduanya dijual dengan harga sama, reseller lebih memberi keuntungan.

 

 

  • Risiko

 

Model bisnis apapun selalu mempunyai risiko, tak terkecuali reseller dan dropshipper. Risiko dropshipper cenderung lebih kecil daripada reseller

Salah satu risiko paling sering terjadi dari dropshipper yaitu tidak ada konsumen yang tertarik dengan produk bisnis, sehingga anggaran untuk iklan maupun pemasaran tidak memberikan hasil apa pun.

Reseller pun mempunyai resiko yang sama, tetapi pada jumlah yang relatif lebih besar, sebab selain anggaran pemasaran, reseller mempunyai anggaran untuk membeli stok produk. Saat produk tidak laku, kerugiannya cenderung lebih besar dibandingkan dropshipper.

 

 

  • Pelayanan kepada Konsumen

 

Hal terakhir yaitu cara melayani konsumen. Setelah mendapat pesanan, pengecer perlu mengemas serta mengirimkan produk tersebut sendiri. Sementara itu, dropship meneruskan pesanan dari konsumen kepada pemasok. Pemasok selanjutkan mengirim produk ke konsumen.

Lebih singkatnya, lihat tabel perbedaan kelebihan dan kekurangan reseller dengan dropship berikut.

Kelebihan
Reseller Dropship
  • Dapat memberikan informasi barang yang dijual sedetail mungkin kepada konsumen.
  • Dapat menawarkan produk langsung ke konsumen.
  • Konsumen cenderung percaya karena ada bentuk fisik dari barang yang akan dibeli konsumen.
  • Penjualan bisa dilakukan secara online dan offline.
  • Tidak memerlukan modal untuk menjalankan bisnis
  • Dapat menjual sebanyak mungkin jenis produk yang ingin ditawarkan kepada konsumen.
  • Tidak repot-repot memikirkan masalah pengemasan dan pengiriman produk.

 

Kelebihan
Reseller Dropship
  • Butuh modal cukup besar untuk memulai bisnis.
  • Risiko barang tidak laku atau rusak menjadi resiko Anda sendiri.
  • Dapat terjadi kendala pada packing dan pengiriman produk.
  • Butuh tempat untuk menyimpan produk.
  • Kurangnya kepercayaan konsumen karena barang tidak dapat dilihat secara fisik.
  • Keuntungannya tidak terlalu besar.
  • Risiko kemungkinan pembatalan pesanan oleh konsumen.

Demikian pembahasan mengenai perbedaan reseller dengan dropship yang perlu Anda ketahui. Tertarik memulai bisnis reseller? Berikut cara mudahnya.

 

Baca Juga: Peran Konsultan Pajak Bagi Pelaku UMKM di Indonesia

 

Cara Menjadi Reseller dan Menghasilkan Uang dari Bisnis Anda

 

 

  • Identifikasi Target Pasar Anda 

 

Sebagai reseller, Anda harus memiliki keahlian khusus dalam hal target industri atau demografis. Anda harus mengidentifikasi tren terbaru jika Anda akan masuk ke bisnis sepatu atau pakaian. Anda harus memahami audiens Anda dalam melayani apa yang mereka butuhkan dan apa yang mereka cari. Mengetahui dan mengidentifikasi target pasar memudahkan Anda untuk mengembangkan strategi pemasaran yang benar-benar berhasil.

 

 

  • Cari Pemasok

 

Setelah mengidentifikasi jenis produk yang ingin Anda jual kembali dan jenis konsumen yang akan Anda hadapi, Anda dapat mencari di Google dan mencari pemasok atau pengecer lain di dekat Anda. Terkadang, Anda dapat memiliki referensi dari rekan kerja, pemilik bisnis, dan kenalan yang berada di lini bisnis yang sama. Pilih saja sumber daya terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan membaca syarat dan ketentuan untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari dalam menjalankan bisnis.

 

 

  • Tambahkan Nilai pada Produk

 

Di sinilah Anda menempatkan ekstra layanan kepada konsumen. Hal-hal seperti memberikan kode promosi kepada pelanggan online, potongan harga pembelian online, dan barang gratis serupa untuk mendekatkan hubungan Anda dengan konsumen. Dalam hal ini, beberapa konsumen lebih memilih untuk membeli produk dari pengecer karena pengalaman layanan konsumen yang sangat baik.

 

 

  • Beri Harga Produk dengan Baik

 

Meskipun memasarkan produk Anda penting, menetapkan harga produk Anda dengan baik dapat membantu memastikan bahwa bisnis Anda tetap menguntungkan. Harga produk tidak hanya menutupi harga pokok barang. Ini juga mencakup biaya pemasaran, karyawan (saat Anda mulai merekrut), pengeluaran seperti biaya website, dan banyak lagi.

Selama harga produk masuk akal untuk pasar, Anda tidak perlu merendahkan bisnis sendiri. Dengan menurunkan harga agar tetap kompetitif, bisnis Anda justru lebih mudah untuk gagal terutama jika mulai berkembang.

 

 

  • Buat Iklan

 

Secara umum, iklan Facebook dan Iklan di Google cenderung menjadi pilihan paling populer untuk resellers. Produk pembelian yang impulsif bekerja dengan sangat baik di kedua platform tersebut. Pelajari bagaimana cara memasang iklan di keduanya dengan seksama dan lihat dari hasil bisnis-bisnis yang berpengalaman.

 

 

  • Buat Konten

 

Dari pemasaran video hingga blogging, pembuatan konten dapat membantu meningkatkan kehadiran bisnis Anda. Dengan secara konsisten membuat konten untuk bisnis Anda, seiring waktu penjualan akan bertumbuh. 

Semakin banyak konten berkualitas tinggi yang Anda buat, semakin besar kemungkinan Anda  mendapat konsumen untuk melihat toko Anda.

Demikian penjelasan mengenai apa itu reseller, perbedaan reseller dengan dropship, dan cara menjadi reseller dengan mudah. Semoga dapat membantu.