Temukan Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak Di Sini!

June 16, 2021by Admin dua
cara-membuat-npwp-pribadi.jpg

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak mungkin jadi satu dari sekian banyak dokumen selain KTP yang sering mengalami kerusakan atau hilang.

Padahal, NPWP adalah dokumen penting yang harus selalu ada di tangan wajib pajak. Tidak lain untuk mengurus perpajakan.

Di samping itu, NPWP juga kerap digunakan sebagai lampiran untuk aktivitas penting misalnya melamar kerja atau membuka rekening bank.

Lalu bagaimana jika NPWP yang Anda miliki terlanjur hilang? Berikut solusi cara urus NPWP yang rusak atau hilang.

Kenapa NPWP Penting?

Sempat disinggung pada paragraf-paragraf awal bahwa fungsi dari NPWP adalah sebagai dokumen pernyataan wajib pajak untuk mengurus keperluan perpajakan.

Di samping itu, NPWP sering menjadi dokumen terlampir dalam mengurus berbagai jenis administrasi.

Misalnya keperluan pinjaman bank, pencetakan rekening koran, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan, atau melamar pekerjaan.

Alasan lainnya kenapa NPWP penting bagi Wajib Pajak (WP) adalah karena menurut Undang-Undang Nomor  36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bahwa WP yang tidak memiliki NPWP tetapi memperoleh penghasilan akan dikenakan pemotongan PPh yang lebih tinggi.

Tarif PPh yang dipungut 20% lebih besar dibanding WP yang sudah memiliki NPWP.

Cara Urus NPWP Hilang atau Rusak

Apabila kartu NPWP hilang atau rusak maka Wajib Pajak bisa meminta untuk melakukan pencetakan ulang kartu di KPP terdekat.

Lalu, apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan?

Dilansir situs DJP, dokumen wajib yang perlu dibawa adalah KTP asli dan mengisi formulir permohonan yang nantinya diserahkan ke KPP terdekat.

Namun untuk berjaga-jaga, Wajib Pajak bisa meminta surat kehilangan dari pihak berwajib terdekat dan surat pernyataan bermaterai apabila Anda memiliki usaha.

Apabila NPWP Anda rusak, maka sebaiknya melampirkan kartu NPWP yang rusak tersebut ke KPP terdekat.

Bagaimana jika NPWP yang hilang adalah atas nama Wajib Pajak Badan?

Jika yang hilang adalah NPWP atas nama Wajib Pajak Badan, dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pengurus
  • Fotokopi NPWP pengurus
  • Fotokopi Akta Perusahaan
  • Surat pernyataan bermaterai terkait kegiatan usaha
  • Jika proses cetak ulang NPWP diwakilkan, maka dibutuhkan surat kuasa.

Meski tidak wajib dan untuk berjaga-jaga, Anda juga bisa meminta surat kehilangan dari pihak berwajib terdekat.

Bagaimana proses pengajuannya di KPP?

Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda nantinya akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pencetakan ulang kartu NPWP yang dibubuhi dengan materai.

Perlu diingat, KPP tidak menyediakan materai sehingga alangkah baiknya Anda mempersiapkan materai Rp10.000 dari rumah.

Setelah mengisi formulir, WP bisa mengambil nomor antrean dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas loket.

Pencetakan ulang NPWP biasanya berlangsung selama satu hari kerja. 

Bagaimana jika NPWP hilang di luar kota?

Pencetakan ulang bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Itu artinya Anda bisa mengajukan permohonan pencetakan ulang di KPP di tempat Anda berada saat itu atau di tempat tinggal Anda saat ini.

 

Baca Juga: Mudah dan Nyaman, Ini Cara Daftar NPWP Secara Online!

Permohonan Cetak Ulang NPWP secara Elektronik

Dalam kondisi pandemi, beberapa Kantor Pelayanan Pajak tidak membuka layanan on-site dengan alasan keamanan.

Lalu bagaimana caranya mengajukan pencetakan ulang NPWP apabila Kantor Pelayanan Pajak tidak membuka layanan on-site?

Caranya adalah WP bisa mengajukan permohonan cetak ulang NPWP secara elektronik melalui situs DJP www.pajak.go.id

Bagi yang sudah memiliki akun DJP dan kode EFIN, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    • Klik login di pojok kanan atas website dan WP akan diarahkan ke halaman DJP online (https://djponline.pajak.go.id/account/login
    • Masukkan Nomor NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan yang diminta.
    • Setelah berhasil login, pilih menu Informasi
    • Selanjutnya akan muncul informasi NPWP elektronik dan klik kirim e-mail.

 

  • Cara Urus NPWP Hilang atau Rusak

 

  • Setelah itu sistem akan mengirimkan NPWP elektronik langsung ke email Wajib Pajak yang terdaftar.
  • Jika berhasil, Wajib Pajak akan mendapatkan notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail terdaftar pada sistem.
  • Silahkan cek inbox email, unduh lampiran email yang berisi informasi cetak NPWP elektronik.

 

Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, Anda bisa membuat akun terlebih dahulu dengan mengajukan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak atau mengajukannya secara elektronik melalui email.

Fungsi dari NPWP elektronik sama dengan kartu NPWP fisik dan tidak mengurangi nilai fungsi yang ada pada kartu NPWP fisik.

Kegunaan lainnya apabila Anda mencetak NPWP elektronik adalah dari segi keamanan apabila suatu saat terjadi lagi kasus kehilangan NPWP lagi.

Admin dua

Send this to a friend